Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Lapor Polisi, Cathy Sharon: Saya Hanya Menjaga Jejak Digital Saya

Cathy Sharon resmi melaporkan pihak yang telah mencatut namanya ke dalam katalog prostitusi online ke Polda Metro Jaya.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Lapor Polisi, Cathy Sharon: Saya Hanya Menjaga Jejak Digital Saya
Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah
Cathy Sharon sambangi Polda Metro Jaya, didampingi pengacaranya, Sandy Arifin untuk melaporkan nama dan fotonya yang beredar di katalog prostitusi online, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Cathy Sharon resmi melaporkan pihak yang telah mencatut namanya ke dalam katalog prostitusi online ke Polda Metro Jaya.

Hal itu, kata Cathy, dilakukannya sebagai upaya untuk menjaga marwah dirinya dan keluarga.

"Hari ini kita buat laporan di sini (Polda Metro Jaya). Saya hanya menjaga jejak digital saya," ucap Cathy saat ditemui usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).

Cathy mengatakan bahwa ia berkeberatan dengan informasi palsu yang telah merugikan dirinya itu.

"Saya bukan artis atau public figure saja, tetapi saya ibu punya anak, keluarga, dan orangtua. Jadi saya keberatan dengan info (palsu terkait prostitusi) tersebar," ucap Cathy yang didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Sementara, kuasa hukum Cathy, Sandy mengatakan bahwa dengan adanya hal itu maka ia mewakili kliennya menuntut pihak yang telah menyebarkan informasi palsu itu dengan pasal pencemaran nama baik tentang ITE dan pornografi.

Baca: Cathy Sharon Tak Mau Orang Lain Berspekulasi Lihat Wajahnya Nongol di Website Prostitusi Online

"Jadi ada Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1, dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UUD RI No. 19 tahun 2016, perubahan atas UUD RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE," ucap Sandy.

Berita Rekomendasi

"Dan juga Pasal 4 juncto pasal 29 UUD No. 4 tahun 2008 tentang pornografi, karena kan di fotonya ada indikasi fotonya ada pornografinya," sambungnya.

Sandy juga menambahkan bahwa dengan tuntutan itu, maka pihak terlapor akan terancam hukuman berlapis.

"Ancaman itu macam-macam, ada yang 4 tahun, ada yang 6 tahun. Ada beberapa ancaman dan pasal nanti bagaimana penyidik yang menentukan pada saat proses penyidikan," ungkap Sandy.(*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cathy Sharon: Saya Menjaga Jejak Digital Diri Sendiri"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas