Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

Wajah Cathy Sharon Ada di Website Prostitusi Online, Link-nya Beredar di Whatsapp Grup Teman Anaknya

Cathy Sharon sambangi Polda Metro Jaya, kedatangannya ini untuk melaporkan nama dan fotonya yang beredar di katalog prostitusi online.

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Wajah Cathy Sharon Ada di Website Prostitusi Online, Link-nya Beredar di Whatsapp Grup Teman Anaknya
Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah
Cathy Sharon sambangi Polda Metro Jaya, didampingi pengacaranya, Sandy Arifin untuk melaporkan nama dan fotonya yang beredar di katalog prostitusi online, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cathy Sharon sambangi Polda Metro Jaya, kedatangannya ini untuk melaporkan nama dan fotonya yang beredar di katalog prostitusi online.

Aktris kelahiran Jakarta 36 tahun silam ini didampingi pengacaranya, Sandy Arifin. Mereka tiba pukul 14.40 WIB.

Sandy menyampaikan jika Cathy melaporkan karena adanya nama dan fotonya yang telah diedit menggunakan pakaian seksi pada salah satu website dan telah beredar di grup whatsapp.

"Adanya website link yang ada di whatsapp grup teman-teman sekolah anaknya Mbak Cathy. Ibunya itu menghubungi Mbak Cathy ada teman-teman juga yang menggubungi kita, karena ada fotonya Mbak Cathy di situ, Mukanya Cathy tapi badannya orang lain dengan baju bikini atau baju dalam. Intinya tidak sopan," ujar Chaty di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).

Baca: Foto dan Namanya Dicatut di Katalog Prostitusi Online, Cathy Sharon Sambangi Polda Metro Jaya

Karena itulah Cathy melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan : LP/180/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Dengan pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) dan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau pasal 4 Jo pasal 29 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal empat dan enam tahun penjara.

Berita Rekomendasi

"Pencemaran nama baik melalui media elektronik atau mendistribusikan konten asusila atau pornografi menggunakan pasal UU ITE dan juga UU Pornografi," katanya.

Untuk saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk menentukan siapa tersangka yang mencatut nama dan fotonya dalam website itu.

"Untuk pelaku masih dalam proses penyelidikan karena nanti biar yang menentukan dari pihak penyidik setelah kita menghadirkan mba chaty sebagai saksi pelapor," katanya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas