Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Nama Cathy Sharon Dikaitkan Jaringan Prostitusi Online, Sang Bunda Kena Dampaknya

Ibu dari Cathy sendiri bahkan menjadi korban, ibunda selalu ditanyai oleh teman-temannya mengenai kabar Cathy dalam website prostitusi online.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Nama Cathy Sharon Dikaitkan Jaringan Prostitusi Online, Sang Bunda Kena Dampaknya
Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah
Cathy Sharon sambangi Polda Metro Jaya, didampingi pengacaranya, Sandy Arifin untuk melaporkan nama dan fotonya yang beredar di katalog prostitusi online, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama dan foto aktris Cathy Sharon masuk dalam website prostitusi online.

Dalam website itu terlihat foto Cathy yang telah diedit menggunakan pakaian seksi berserta tarif.

Hal itu berdampak kurang baik untuk Cathy sendiri, iapun mengambil langkah tegas dengan melaporkan website itu ke pihak kepolisian.

Menurut wanita berusia 36 tahun ini dampak negatif itu telah mempengaruhi dirinya dan keluarganya.

"Saya bukan artis atau public figur aja, tetapi saya ibu punya anak, keluarga, dan orang tua. jadi saya keberatan dengan berita kesebar. Mengganggu kehidupan sosial saya," kata Cathy, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).

Baca: Fotonya Berbikini Muncul di Katalog Prostitusi, Cathy Sharon Lapor Polisi

Ibu dari Cathy sendiri bahkan menjadi korban, ibunda selalu ditanyai oleh teman-temannya mengenai kabar Cathy dalam website prostitusi online.

Rekomendasi Untuk Anda

"Keluarga tahu, disni yang saya bilang saya bener-bener merasa terganggu secara kehidupan sosial saya karena ibu saya saja sampai di telepon sama temen-temennya," katanya.

Sedih dengan adanya hal itu dan takut menimbulkan asumsi publik yang semakin besar, perempuan berusia 36 tahun ini melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Laporan dari Cathypun telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor laporan LP/180/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Dengan pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) dan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau pasal 4 Jo pasal 29 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal empat dan enam tahun penjara.

.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas