Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Istri Aris Idol Menangis, Sebut Suaminya Dijebak

Januarisman Runtuwene atau Aris Idol ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (15/1/2019).

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Istri Aris Idol Menangis, Sebut Suaminya Dijebak
Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah
Rosillia Octo Fany, istri Aris Idol, mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (16/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Januarisman Runtuwene atau Aris Idol ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (15/1/2019).

Penyanyi yang pernah jadi jawara Indonesian idol tersebut kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di Apartemen Aston Rasuna, Jakarta Selatan.

Rosillia Octo Fany, sang istri, yang mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menangis karena tidak percaga sang suami pengguna narkotika.

"Aku tahu suamiku enggak pernah kayak gini, aku tahu dia. Aku tahu banget, dia izin pergi pun aku tahu dia sama siapa," kata Rosillia sembari menitihkan air mata, Rabu (16/1/2019).

Tangisanya pun semakin menjadi hingga ia menutup wajahnya dengan tangan, Rosillia menilai bahwa Aris hanya dijebak oleh rekannya bernama Agnes.

Baca: Pernah Terlibat Kasus KDRT, Istri Bilang Aris Idol Berubah karena Terlena Gemerlap Dunia Hiburan

"Ini itu pure dijebak sama yang namanya Agnes. Kok Agnes jahat banget ya? Aku sama Aris punya salah apa sama dia, apa?" Katanya.

Berita Rekomendasi

"Dapat kabar dari Aris. Semua itu sudah direncanakan sama Agnes, dia temannya Aris," tambah Rosillia yang terus menangis.

Polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,23 gram, satu unit bong, dan lima telepon genggam.

Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman penjara pasal 114 ayat (1) 5 tahun hingga 20 tahun dengan denda pidana 1 milyar dan paling banyak 10 milyar, pasal 112 ayat (1) 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda pidana Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas