Kronologi Penangkapan Aris Idol saat Pesta Narkoba, Awalnya Polisi Intai Bandar Sabu-sabu
Januarisman Runtuwene atau Aris Idol ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (15/1/2019).
Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Januarisman Runtuwene atau Aris Idol ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (15/1/2019).
Aris Idol kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di Apartemen Aston Rasuna, Jakarta Selatan.
Apartemen itu memang sengaja disewa untuk pesta miras, selain aris terdapat empat tersangka lain yang diamankan inisial AS, AY, AM, dan YS.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Edy Supriyanto mengungkapkan jika penangkapan ini berawal dari pembekukan tersangka YW pada 8 Januari 2019.
YW kedapatan membawa 300 butir ekstasi dan sabu seberat 2 gram bruto.
"Dari hasil pengembangan dan introgasi, diketahui bahwa di wilayah Cengkareng sering dijadikan transaksi peredaran narkoba," ujar Edy di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (16/1/2019).
"Kemudian kita melakukan penyelidikan di wilayah tersebut, lalu kita melihat ada seseorang yang sedang bertransaksi narkoba. Terus kita ikuti, sampai di salah satu apartemen di wilayah Jaksel," lanjutnya.
Edy menyampaikan penyelidikan di Apartemen Aston Rasuna dilakukan selama seminggu.
Tepat 15 Januari pihak kepolisian menggerebek dan menggeledah kamar nomor 3009 di apartemen tersebut yang sudah diintai selama sepekan sejak 8 Januari.
Baca: Istri Aris Idol Menangis, Sebut Suaminya Dijebak
"Dari hasil penggeledahan, kita dapatkan barang bukti yang bisa lihat di sini yaitu satu paket sabu bekas pakai seberat 0,23 gram dan beberapa alat komunikasi serta bong. Ada juga minuman keras merek Red Label," katanya.
Barang bukti itu didapatkan dari AS yang selama ini sudah diintai mengedarkan sabu didaerah Cengkareng.
Saat penangkapan di Rasuna, AS mengantarkan sabu kepada empat tersangka lainnya termasuk Aris Idol.
Baca: Aris Idol Diciduk Polisi karena Narkoba, Kisah Hidupnya Bak Roller Coaster
"Jadi pada saat kita amankan ada lima orang yang kita amankan, tiga laki-laki, dua perempuan. Salah satunya artis tersebut berinisial JR, beliau adalah salah satu juara pertama Indonesian Idol tahun 2008," katanya.
Kelimanya dikenai pasal-pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman penjara pasal 114 ayat (1) 5 tahun hingga 20 tahun dengan denda pidana 1 milyar dan paling banyak 10 milyar, pasal 112 ayat (1) 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda pidana 800 juta hingga Rp 8 miliar.(*)