Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Siapkan Surat Pemanggilan Vanessa Angel sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Online

Polda Jatim menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis, Rabu (16/1/2019).

Editor: Willem Jonata
zoom-in Polisi Siapkan Surat Pemanggilan Vanessa Angel sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Online
TRIBUNJATIM.COM
Vanessa Angel mendatangi Polda Jatim menjalani wajib lapor sebagai saksi kasus prostitusi online yang melibatkan 45 artis dan 100 model, Senin (14/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Jatim menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis, Rabu (16/1/2019).

Penetapan status tersangka Vanessa Angel ini disampaikan sendiri oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermansyah, Rabu (16/1/2019).

Kapolda Jatim menjelaskan, penetapan Vanessa Angel jadi tersangka sudah sesuai prosedur kajian dari penyidikan serta gelar perkara.

Hasil penyidikan itu juga mempertimbangan saat wajib lapor dan pemeriksaan tambahan terhadap Vanessa Angel pada Senin (14/1/2019).

"Artis VA (Vanessa Angel) mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online," ujarnya.

Baca: 7 Bukti Ini yang Bikin Vanessa Angel Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online

Luki menjelaskan, pihaknya juga melibatkan sejumlah ahli saat melakukan gelar perkara prostitusi artis ini.

Pihaknya melibatkan ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama yaitu MUI.

BERITA TERKAIT

"Dari beberapa barang bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi ini menguatkan artis VA kami tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Ditambahkannya, pihaknya akan mempersiapkan surat pemanggilan Vanessa Angel sebagai tersangka.

"Nanti Senin pekan akan dilayangkan surat panggilan tersangka untuk hadir di Polda Jatim," pungkasnya.(*) 

Berita ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Vanessa Angel Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Artis. Ini Pertimbangan Polisi"

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas