8 Hal yang Memberatkan Vanessa Angel Sehingga Jadi Tersangka, Foto dan Video Syur hingga Chat Mesum
Polisi pun membeberkan sejumlah bukti yang membuat Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Tiara Shelavie
"Dalam hal ini (prostitusi) artis VA difasilitasi 6 muncikari," beber Dirreskrimsus Polda Jatim Ahmad Yusep Gunawan .
Ditambahkannya, dari data digital Forensik artis VA diketahui mendapat transaksi di Singapura pada Februari 2018.
• Soal Penetapan Tersangka di Kasus Prostitusi Online, Pihak Vanessa Angel Sebut Polisi Terburu-buru
4. Kirim Foto dan Video Panas ke Muncikari
Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera mengatakan Vanessa Angel mengirim sejumlah foto untuk ditawarkan oleh muncikari.
Menurut Frans Barung, video dan foto Vanessa tersebut digunakan oleh muncikari untuk menawarkan Vanessa Angel kepada para pelanggan.
"Ada foto dan video tak senonoh VA, tapi itu tentu tak pantas kita ungkapkan," ujarnya.
5. Foto dan Video Panas Lebih dari Satu
Menurut Frans jumlah foto dan video yang dikirimkan oleh Vanessa bisa dikatakan cukup banyak.
"Jadi yang bersangkutan tidak melakukannya satu dua kali, tapi banyak sekali," jelasnya.
Selain itu, Frans Barung juga turut menjelaskan bahwa video yang dikirim oleh Vanessa Angel tersebut memiliki durasi yang beragam.
"Foto dan video porno yang ada tidak selalu durasi panjang, satu menit pun ada. Salah satu contoh yang tersebar ke netizen ya itu (foto porno) dari yang bersangkutan," terang Frans, seperti dikutip dari Surya.co.id.
• Vanessa Angel Ditetapkan Jadi Tersangka, Video dan Foto Syurnya yang Dikirim ke Muncikari Jadi Bukti
6. Chat 'Mesum'
Frans juga mengatakan chatting Vanessa dengan muncikari menjerumus ke hal yang berbau porno.
"Contoh saja chatting ini kan tidak masuk dalam video maupun photo tetapi chatting ini melanggar kesusilaan antara lain, ada hal yang tidak boleh kita sampaikan ke ruang publik ini yakni tentang kejantanan seseorang, itu disampaikan di situ, sehingga kita lakukan koordinasi cepat dengan tiga ahli itu untuk kita mintakan pendapat dan ternyata satu pendapat (bisa) terjerat pasal 27 ayat 1," ungkap Frans Barung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.