Pengacara Sebut Saipul Jamil Bebas Dua Bulan Lagi, Ini Kata Kepala Biro Humas MA
Saipul Jamil sudah menjalani hampir tiga tahun masa hukumannya di Lapas Cipinang, terkait kasus asusila dan suap.
Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Willem Jonata
Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saipul Jamil sudah menjalani hampir tiga tahun masa hukumannya di Lapas Cipinang, terkait kasus asusila dan suap.
Penyanyi dangdut itu divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, setelah melanggar pasal 292 KUHP tentang pencabulan.
Setelah itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dengan mengajukan pasal 82 tentang perlindungan anak hukuman Saipul ditambah menjadi 5 tahun.
Tidak terima dengan putusan tersebut, Saipul Jamil melalui pengacaranya, mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pencabulan yang dialaminya pada Desember 2016.
Tetapi, PK yang diajukannya ditolak oleh MA pada tanggal 11 Desember 2017.
Baca: Pengacara Berharap Saipul Jamil Bebas 2 Bulan Lagi
Meski begitu pengacaranya, Dedi Junaidi berpendapat jika hukuman Saipul akan pengikuti putusan pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Vonis 3 tahun saja dan bukan 5 tahun.
Dedi berpendapat jika Saipul yang saat ini sudah menjalani masa tahanan hampir 3 tahun sejak 18 Februari 2018, dan mendapatkan revisi selama 10 bulan, akan menjalani sisa tahanan 2 bulan kedepan.
"Kita sudah menjalani 2 pertiga, berarti empat tahun, kurang lebih 2 tahun lebih sudah dijalani dapat remisi 10 bulan jadi mungkin 2 bulan ke depan persiapan kita untuk Saipul Jamil bisa bersama kita di luar. Bisa menghirup udara segar sama-sama dengan kita," ujar Dedi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (21/1/2018).
Baca: Saipul Jamil Jadi Guru Vokal dan Tari di Lapas Cipinang
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah membenarkan jika Saipul mengajukan PK dengan nomor 195 PK/Pid.Sus/2017.
"Kalau kita perhatikan putusan atas nama Saipul Jamil, mengajukan PK. Yang Diajukan PK adalah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. permohonan PK no 202 atau akta-tipid 2017 no 454 pidsus 2016 PN Jakarta Utara Jo no 211 pid 2016 Pengadilan Tinggi DKI yang dibuat panitera Pengadilan Negeri akarta Utara menerangkan bahwa Tanggal 15 maret 2017 agar putusan pengadilan tinggi Jakarta dapat di tinjau kembali. Jadi, yang di PK putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Abdullah di Mahkamah Agung, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Namun, Setelah MA mengadili keputusannya adalah menolak PK dari Saipul sehingga masa hukuman yang harus dijalanin pedangdut 38 tahun itu, kembali kepada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kemudian, setelah MA mengadili, amarnya 'Menolak PK pemohon terpidana Saipul Jamil. Menetapkan putusan yang dimohonkan tetap berlaku'," katanya.(*)