Vonis Ahmad Dhani Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ini Rencana JPU
Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian. Itu artinya lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian. Itu artinya lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara.
Apakah jaksa berencana banding terkait vonis tersebut?
"Kita pikir-pikir untuk tujuh hari ke depan. Nanti kita lihat perkembangannya," kata Sarwoto, jaksa penuntut umum yang menangani kasus Ahmad Dhani saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).
Ketika ditanya wartawan mengenai lamanya persidangan, Sarwoto menilai lamanya persidangan tersebut dikarenakan banyaknya saksi dan saksi ahli.
Baca: Enggan Ikuti Arahan Ahmad Dhani Acungkan 2 Jari, Dul Jaelani Malah Kasih 5 Jari
"Karena dari saksi sudah banyak dan dari ahli juga banyak jadi memerlukan waktu untuk memanggil," kata Sarwoto.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani telah secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah mengunggah kata-kata bermuatan ujaran kebencian lewat akun media sosialnya.
Baca: Ahmad Dhani Komentari Ahok Bebas setelah Jalani Masa Hukumannya
"Mengadili satu menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA)," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).
Baca: Ahmad Dhani Akan Ajukan Banding
Atas dasar tersebut Dhani dipidana penjara selama satu tahun enam bulan.
"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan," kata Ratmoho dalam putusannya.(*)