Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Vonis Ahmad Dhani Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ini Rencana JPU

Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian. Itu artinya lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Gita Irawan
Editor: Willem Jonata
zoom-in Vonis Ahmad Dhani Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ini Rencana JPU
Tribunnews.com/Gita Irawan
Sarwoto, Jaksa Penuntut Umum yang memeriksa perkara kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian. Itu artinya lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara.

Apakah jaksa berencana banding terkait vonis tersebut?

"Kita pikir-pikir untuk tujuh hari ke depan. Nanti kita lihat perkembangannya," kata Sarwoto, jaksa penuntut umum yang menangani kasus Ahmad Dhani saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).

Ketika ditanya wartawan mengenai lamanya persidangan, Sarwoto menilai lamanya persidangan tersebut dikarenakan banyaknya saksi dan saksi ahli.

Baca: Enggan Ikuti Arahan Ahmad Dhani Acungkan 2 Jari, Dul Jaelani Malah Kasih 5 Jari

"Karena dari saksi sudah banyak dan dari ahli juga banyak jadi memerlukan waktu untuk memanggil," kata Sarwoto.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani telah secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah mengunggah kata-kata bermuatan ujaran kebencian lewat akun media sosialnya.

Baca: Ahmad Dhani Komentari Ahok Bebas setelah Jalani Masa Hukumannya

Rekomendasi Untuk Anda

"Mengadili satu menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA)," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).

Baca: Ahmad Dhani Akan Ajukan Banding

Atas dasar tersebut Dhani dipidana penjara selama satu tahun enam bulan.

"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan," kata Ratmoho dalam putusannya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas