Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sejak Ahmad Dhani Ditahan, Rumahnya Sepi, Kemana Mulan Jameela?

Setelah resmi ditahan rumah musisi, Ahmad Dhani sepi tidak ada kegiatan yang berarti.

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sejak Ahmad Dhani Ditahan, Rumahnya Sepi, Kemana Mulan Jameela?
Warta Kota/Angga Bhagja Nugraha
AHMAD Dhani dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan oleh Hakim karena melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitternya. Ahmad Dhani saat berada di dalam mobil tahanan, Senin (28/1/2019), seusai divonis bersalah. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah resmi ditahan rumah musisi, Ahmad Dhani sepi tidak ada kegiatan yang berarti.

Pantauan Tribunnews, beberapa kali penjaga rumah dengan cat serba hitam ini terlihat keluar.

Saat ditanya mengenai kegiatan orang rumah setelah pimpinan Republik Cinta Management ini ditahan, sang penjaga rumah yang tidak ingin disebutkan identitasnya ini menyebut jika rumah saat ini tidak ada penghuni.

Kemanakah Mulan Jameela dan anak-anaknya?

"Keluar semua mas ga ada orang sama sekali," ujar salah satu penjaga rumah Ahmad Dhani, Selasa (29/1/2019).

Di sekitar rumah yang terletak di kawasan Jalan Pinang Emas, Pondok Indah, Jakarta Selatanini  terlihat beberapa kendaraan bermotor terparkir didepan rumah Ahmad Dhani.

Baca: Sehari di Dalam Sel, Apa Kabar Ahmad Dhani? Ini Penjelasan Kepala Rutan Cipinang

Rumah Musisi Ahmad Dhani sepi penghuni setelah resmi ditahan di LP Cipinang, Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur, Senin (28/1/2019).
Rumah Musisi Ahmad Dhani sepi penghuni setelah resmi ditahan di LP Cipinang, Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur, Senin (28/1/2019). (TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Firmansyah)
Berita Rekomendasi

Seperti yang diketahui, Musisi Ahmad Dhani telah resmi ditahan di LP Cipinang, Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur, Senin (28/1/2019).

Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Dhani dihukum 2 tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas