Usai Divonis 1,5 Tahun, Ahmad Dhani Berikan Pesan Pada Dul Jaelani: Kamu Gak Usah Takut
Ahmad Dhani mengatakan, suatu hal kepada anak bungsunya dari Maia Estianty, Dul Jaelani setelah proses vonis persidangan selesai.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AHMAD Dhani telah resmi ditahan di Rutan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur terkait kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.
Kuasa hukum Dhani, Ali Lubis mengatakan, hingga kini Ahmad Dhani tak mengakui bahwa dirinya bersalah.
"Dia tidak pernah mengakui kalau itu suatu kesalahan. Dia tidak pernah mengakui merasa bersalah. Artinya ini bentuk ujian dalam hidupnya. Insya Allah ke depan dia mengatakan, 'saya akan menjadi orang yang lebih besar'. Karena banyak tokoh di dunia itu menjadi tokoh setelah keluar dari penjara," ungkap Ali di Rutan Cipinang, Senin (28/1/2019) malam lalu.
Baca: Tanpa Ahmad Dhani, Promotor dan Ari Lasso Pastikan Konser Reuni Dewa 19 di Malaysia Tetap Digelar
Hal senada diungkapkan oleh pengacara Dhani lainnya, Hendarsam.
Bahkan, Ahmad Dhani mengatakan, suatu hal kepada anak bungsunya dari Maia Estianty, Dul Jaelani setelah proses vonis persidangan selesai.
"Malah Mas Dhani ngomong ke Dul 'kamu enggak usah takut, enggak usah khawatir, laki-laki nggak boleh kayak gitu. Ayah kalau dihadapkan keadaan ini, jangankan dipenjara, matipun saya siap, apalagi cuman dipenjara, kalau yang kita anggap ini benar, keadilan itu betul ada, bahwa ini benar, matipun saya siap. Malaikat pencabut nyawa datang saat ini, kalau alasannya ini datang saya siap. Jangankan penjara, itu kecil', begitu kata Mas Dhani," ujar Hendarsam.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan atas kasus ujaran kebencian yang menjerat Dhani.
Dhani dinilai telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Fadli Zon Bikin Puisi, Dahnil Sebut Pejuang
Simak tanggapan para kolega Ahmad Dhani setelah musisi ternama itu divonis penjara selama 1,5 tahun.
Ahmad Dhani divonis kurungan 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Majelis Hakim menilai, Ahmad Dhani terbukti bersalah telah menyuruh anak buahnya menyebarkan kebencian terhadap suatu golongan.
Ujaran kebencian tersebut, disebarkan anak buah Ahmad Dhani melalui akun twitter @AHMADDHANIPRAST pada Februari hingga Maret 2017.
Baca: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun, Nasibnya Menjadi Caleg DPR hingga Tanggapan Sandiaga Uno
Setelah mendapat vonis, suami Mulan Jameela itu langsung digelandang ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur untuk menjalani masa tahanan.