Besok, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Ajukan Banding
Ahmad Dhani telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian. Sudah tiga hari ia menjalani masa hukumannya di Rutan Cipinang.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Dhani telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian. Sudah tiga hari ia menjalani masa hukumannya di Rutan Cipinang.
Tim kuasa hukum pentolan Dewa 19 itu, berencana melakukan upaya banding terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ya, besok kita banding jam 10 di Pengadilan Tinggi Jakarta. Kita harus konsisten dengan pembelaan kita, karena banyak sekali pertimbangan hukum yang merugikan Ahmad Dhani," kata Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Ahmad Dhani, saat ditemui di kantor DPP Partai Gerindra, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Menurut Hendarsam, upaya tersebut dirasa sangat penting. Ia berharap Majelis Hakim bisa mempertimbangkan putusan terhadap Dhani.
Baca: Tak Setuju Ahmad Dhani Dihukum, Istri dan Para Pendukungnya Bacakan Petisi
Baca: Ahmad Dhani Nyaman di Rutan Cipinang, Kata Pengacaranya: Sudah Kayak di Rumah
"Kalau itu kita enggak banding akan jadi sumber hukum. Ini bahaya sekali hukum kita, kita punya kepentingan hukum yang lebih besar supaya kasus ini jangan jadi barometer untuk menghantam orang-orang yang tidak suka terhadap penista agama, terhadap koruptor," lanjut Hendarsam.
Baca: Pengacara Sebut Sel Tahanan Ahmad Dhani Bau Pesing
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap Dhani. Dhani siswbut bersalah atas kasus ujaran kebencian.
Kasus ujaran kebencian ini bermula pada saat Ahmad Dhani menuliskan tiga cuitan di akun Twitter pribadinya @ahmaddhaniprast. Cuitan tersebut diduga mengandung ujaran kebencian.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.