Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Besok, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Ajukan Banding

Ahmad Dhani telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian. Sudah tiga hari ia menjalani masa hukumannya di Rutan Cipinang.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
zoom-in Besok, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Ajukan Banding
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Ahmad Dhani telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian. Sudah tiga hari ia menjalani masa hukumannya di Rutan Cipinang.

Tim kuasa hukum pentolan Dewa 19 itu, berencana melakukan upaya banding terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ya, besok kita banding jam 10 di Pengadilan Tinggi Jakarta. Kita harus konsisten dengan pembelaan kita, karena banyak sekali pertimbangan hukum yang merugikan Ahmad Dhani," kata Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Ahmad Dhani, saat ditemui di kantor DPP Partai Gerindra, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).

Menurut Hendarsam, upaya tersebut dirasa sangat penting. Ia berharap Majelis Hakim bisa mempertimbangkan putusan terhadap Dhani.

Baca: Tak Setuju Ahmad Dhani Dihukum, Istri dan Para Pendukungnya Bacakan Petisi

Baca: Ahmad Dhani Nyaman di Rutan Cipinang, Kata Pengacaranya: Sudah Kayak di Rumah

"Kalau itu kita enggak banding akan jadi sumber hukum. Ini bahaya sekali hukum kita, kita punya kepentingan hukum yang lebih besar supaya kasus ini jangan jadi barometer untuk menghantam orang-orang yang tidak suka terhadap penista agama, terhadap koruptor," lanjut Hendarsam.

Baca: Pengacara Sebut Sel Tahanan Ahmad Dhani Bau Pesing

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap Dhani. Dhani siswbut bersalah atas kasus ujaran kebencian.

Berita Rekomendasi

Kasus ujaran kebencian ini bermula pada saat Ahmad Dhani menuliskan tiga cuitan di akun Twitter pribadinya @ahmaddhaniprast. Cuitan tersebut diduga mengandung ujaran kebencian.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas