Penyidik Polda Jatim Akan Tahan Vanessa Angel Terkait Kasus Prostitusi Artis
Penyidik Polda Jatim Akan Tahan Vanessa Angel saat Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Online
Editor: Januar Adi Sagita
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jatim akhirnya memberikan pernyataan terkait kemungkingan penahanan terhadap Vanessa Angel sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, sesuai jadwal hari ini Rabu (30/1/2019) penyidik melakukan pemanggilan terhadap tersangka Vanessa Angel mengenai kasus prostitusi online.
"Sudah diagendakan pemeriksaan tersangka. Mengenai ditahan atau tidak terhadap yang bersangkutan adalah wewenang penyidik," ujarnya, di Mapolda Jatim, Rabu (30/1/2019).
Menurut Barung Mangera, kemungkinan langkah yang dilakukan penyidik yaitu akan melakukan penahanan terhadap tersangka Vanessa Angel.
"Syarat objektif ya dari pelanggaran Pasal 27 ayat 1 ancaman 6 tahun penjara itu yang akan kita bebankan dan subjektif tergantung penyidik. Kemungkinan besar kita akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (Vanessa Angel)," ungkapnya.
Sementara itu, Rabu (30/1/2019) hari ini, Vanessa Angel akhirnya memenuhi janjinya untuk datang ke Polda Jatim diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus prostitusi online yang melibatkannya.
Saat datang dan tiba di Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (30/1/2019) pukul 11.00 WIB, Vanessa Angel terlihat mengenakan baju putih berkacamata hitam didampingi tim kuasa hukumnya, Aga Khan.
Seperti biasanya, Vanessa Angel enggan berbicara mengenai maksud kedatangannya ke Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, sesuai permintaan dari kuasa hukum yang bersangkutan meminta pemundaan pemeriksaan terhadap Vanessa Angel karena sakit. Sehingga pemeriksaan baru bisa dilakukan pada Rabu, (30/1/2019) hari ini.
"Terhadap yang bersangkutan (Vanessa Angel) memenuhi panggilan terkait statusnya sebagai tersangka kasus prostitusi online," terangnya.