Jerinx SID Kecewa Molornya RUU Permusikan: Ketemu Jokowi Saja Tak Ada Gunanya, Apalagi Anang
Penolakan RUU Permusikan yang antara lain dipelopori oleh musisi yang juga anggota Komisi X DPR, Anang Hermansyah, justru datang dari kalangan musisi
Editor:
Choirul Arifin
Maunya diwawancara terpisah (emoji)
#RUUkampungan
Ashanty tak tinggal diam dan kembali menanggapi postingan ini.
Lewat IG Story, Ashanty mengunggah tangkapan layar postingan Jerinx dan menyampaikan bahwa pihak Anang ingin berdebat di TV saja agar semua orang bisa melihat.
Ashanty mempertanyakan keberanian Jerinx dan minta dikabari kapan drummer SID ini punya waktu untuk debat di TV.
"Hahaha iyaa mas kita maunya debat di TV biar semua orang liat. Berani ngga??
Plis mas pliss @jrxsid Kapan bisa kabarin ya," tulis Ashanty.
Perdebatan keduanya pun masih berlanjut di sosial media masing-masing.
Sebelumnya, musisi Glenn Fredly dan Rian d'Masiv mendatangi Gedung DPR di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Kedua musisi itu menemui Ketua DPR Bambang Soesatyo, anggota Komisi X Maruarar Sirait, dan anggota Komisi X Anang Hermansyah.
Kedua musisi itu meminta agar draf RUU Permusikan yang saat ini tengah dibahas itu diperbaiki. RUU itu sudah sendiri telah diajukan tahun 2017 dan diharapkan bisa disyahkan tahun ini.
Namun para musisi melihat draf RUU Permusikan itu sangat menganggu mereka. Salah satu pasal yang dipersoalkan dan cukup menggelitik adalah Pasal R RUU Permusikan.
Pasal itu membahas soal larangan dalam penciptaan musik.
Salah satu di Pasal 5 itu membahas, dalam proses kreasi musisi dilarang mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum, dilarang membuat konten pornografi, dilarang memprovokasi pertentangan antarkelompok, dilarang menodai agama, dilarang membawa pengaruh negatif budaya asing dan dilarang merendahkan harkat serta martabat manusia.
Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul, mengatakan, Badan Keahlian menyusun naskah akademik berdasarkan permintaan.
Permintaan RUU Permusikan itu datang dari Anang Hermansyah, anggota Komisi X DPR. Sesuai aturan yang berlaku, siapa saja boleh minta naskah akademik. Fraksi boleh, individu boleh, komisi juga boleh.
Baca tanpa iklan