Sang Alang: RUU Permusikan Membingungkan
Draf RUU Permusikan yang kini tengah ramai diperdebatkan diakui oleh musisi yang juga juga penyanyi, Sang Alang bisa membelenggu kebebasan berekspres
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf RUU Permusikan yang kini tengah ramai diperdebatkan diakui oleh musisi yang juga juga penyanyi, Sang Alang bisa membelenggu kebebasan berekspresi musisi.
"Draf RUU Permusikan membelenggu kebebasan berekspresi. Saya berharap dibatalkan. Karena menurutnya isi RUU tersebut sama sekali tidak berpihak kepada musisi," ungkap Sang Alang.
Dikatakan Sang Alang, RUU Permusikan bertentangan dengan jiwa dan sifat kesenian yang bebas berekspresi sepanjang tidak melanggar norma yang berlaku di masyarakat.
“Sebagai musisi saya sangat prihatin dan bertanya Tanya sebenarnya apa sih tujuan dibuatnya RUU Permusikan ini? Mau melindungi kok malah membatasi. Apalagi ada ketentuan soal sertifikasi segala," tutur Alang.
RUU Permusikan diakui Sang Alang bisa membuat dirinya harus memiliki empat sertifikat, sertifikat sebagai pencipta, lalu sebagai penyanyi selain itu sebagai penata musik dan juga distributor.
"Ini jelas membingungkan," tandasnya.
Sang Alang yang sudah bermusik sejak tahun 1990 an ini, juga mempertanyakan, siapa yang harus menguji dan memberikan sertifikat.
"Artinya harus ada lembaga yag mengurusnya. Nah pengujinya siapa. Siapa yang menentukan atau menguji sang penguji,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Pitra Nasution yang menjadi Penasehat Hukum dari Sang Alang mengatakan bahwa RUU Permusikan justru banyak bertentangan dengan UUD 45 yang menjadi dasar dari segala dasar sumber hukum atau UU di Indonesia.
“Saya baca dan telaah ternyata RUU Permusikan kok bertentangan dengan UUD 45 terutama pasal 28C,” tutur Pitra Nasution.
Padahal seharusnya setiap UU yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan semangat UUD 45.
Pasal dari RUU permusikan yang bertentangan dikatakan Pitra, misalnya pasal 32 yang berbunyi ‘Untuk diakui sebagai profesi, pelaku music yang berasal dari jalur pendidikan atau autodidak harus menguji kompetensi’.
Ini bertentangan dengan UUD pasal 28 C yang berbunyi ‘Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejehateraan ummat manusia’
Pitra menambahkan masih banyak pasal pasal RUU Permusikan yang bertentangan dengan UUD 45, hingga harus dibatalkan atau direvisi habis habisan.
“Sebab jika tidak RUU yang bakan jadi UU ini justru banyak merugikan mereka yang memilih music sebagai jalan hidupnya,” kata Pitra, pengacara muda yang sedang naik daun.
Sang Alang mengungkapkan bahwa persoalan para seniman itu sudah cukup diatur oleh beberapa undang-undang yang sudah ada. Maka dari itu. RUU Permusikan tidak perlu lagi.
“Banyak hal yang sebetulnya sudah diatur dengan UU, ada UU HAKI/UU Hak Cipta, ada juga UU kebudayaan. Itu sudah berbicara banyak tentang seni musik. Jadi, apa urgensinya membuat RUU Permusikan,” jelas Sang Alang.
Sang Alang mengusulkan bahwa Mengapa tidak dibuat saja aturan yang kuat untuk melindungi karya cipta para musisi, dengan memberikan sanksi berat pada pelanggaran dalam hak cipta, hak tayang, dan hak siar.
"Jika aturan ini diperkuat maka ujung-ujungnya adalah kesejahteraan bagi mayarakat musik Indonesia,” selorohnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.