Ahmad Dhani Sidang di Surabaya, Langsung Mendekam di Rutan Medaeng hingga Berkaus ‘Tahanan Politik’
Ahmad Dhani harus jalani sidang di Surabaya terkait kasus ujaran kebencian. Berikut ini sejumlah faktanya
Editor: Januar Adi Sagita
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ahmad Dhani datang ke Surabaya untuk mengikuti sidang pertamanya, kasus ujaran kebencian vlog ‘idiot’ di Ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, (7/2/2019).
Dalam sidang tersebut, Ahmad Dhani tampil mengenakan kaus hitam bertuliskan ‘Tahanan Politik’ berwarna kuning serta blankon khasnya.
Ahmad Dhani datang bersama beberapa koleganya serta tim kuasa hukum sebelum duduk di kursi pesakitan PN Surabaya.
Hendak beranjak duduk, ratusan pengunjung baik warga maupun awak media mengerubuti politisi Partai Gerindra tersebut.
Sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahkmat Hari Basuki.
Jaksa mendakwa Ahmda Dhani dengan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI NO. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentang UU ITE.
Selain itu, Jaksa Rakhmat meminta kepada majelis hukum untuk penetapan pengalihan penahanan ke Rutan Klas I Medaeng, Surabaya.
“Surat penetapan no. 386/Pen.PID/2019/PT.DKI sejak 29 januari 2018 di mana terdakwa dialihkan penahanannya ke Rutan Medaeng,” kata JPU Rakhmat.
Menanggapi hal itu dengan tegas pihak kuasa hukum menolak dengan mengajukan eksepsi.
“Kami juga ada penetapan dari Pengadilan Tinggi dalam surat no. 385/Pen.PID/2019/PT.DKI, berarti ada dua penetapan tgl 31 januari. Ssumsi kita perkara ini kan pinjam saja ,maka penetapan di Rutan Cipinang,” tegas kuasa hukum Ahmad Dhani.