Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Muncikari Vanessa Angel Tinggalkan Surabaya Menuju Jakarta, 'Bebas' Kira-kira 3 Minggu

Kepolisian Daerah Jawa Timur memberikan batas waktu penangguhan penahanan terhadap muncikari F alias Fitriandi selama tiga minggu.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Muncikari Vanessa Angel Tinggalkan Surabaya Menuju Jakarta, 'Bebas' Kira-kira 3 Minggu
Surya/Mohammad Romadoni
Vanessa Angel digelandang dari tahanan Dittahti menuju ke ruangan penyidik Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (7/2/2019). (Surya/Mohammad Romadoni) 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur memberikan batas waktu penangguhan penahanan terhadap muncikari F alias Fitriandi selama tiga minggu.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan masa penangguhan penahanan yang bersangkutan berlaku mulai, Sabtu (9/2/2019) hingga P21 tahap II penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan.

"Kemungkinannya ya sekitar dua atau tiga pekan ke depan," ungkapnya di Mapolda Jatim, Sabtu (9/2/2019).

Untuk sementara waktu tersangka muncikari F yang merupakan mucikari Vanessa Angel itu tidak ditahan di Polda melainkan dipulangkan ke kediamannya di Jakarta.

Baca: Berencana Tuntut Facebook Rp 1 Triliun, Abu Janda: Terlibat Saracen Adalah Perbuatan Kriminal

"Sudah ditangguhkan penahanan muncikari F," jelasnya.

Seperti yang diberitakan penyidik Polda Jatim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan karena kondisi muncikari F kini hamil tujuh bulan.

Proses penangguhan penahanan yang bersangkutan mulai dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, Sabtu (9/2/2019) pukul 07. 00 WIB.

Dua tersangka mucikari dari prostitusi daring artis dan model Endang alias Siska (ES) dan Tantri (TN) saat ungkap kasus di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kamis (10/1/2019).
Dua tersangka mucikari dari prostitusi daring artis dan model Endang alias Siska (ES) dan Tantri (TN) saat ungkap kasus di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kamis (10/1/2019). (Surya/Ahmad Zaimul Haq)
Berita Rekomendasi

Penangguhan penahanan muncikari F dikawal ketat oleh satu Polwan dan satu Polki dari Polda Jatim menuju ke Bandara Juanda hingga ke Jakarta.

'Dilepas' ke Jakarta via Bandara Juanda

Tersangka mucikari F alias Fitriandi resmi ditangguhkan oleh Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Penangguhan penahanan terhadap muncikari F dilakukan di Rumah Sakit Bahyangkara Surabaya, Sabtu (9/2/2019) pukul 07. 00 WIB.

Penangguhan penahan muncikari F dikawal ketat dua penyidik diantaranya satu Polwan dan satu Polki dari Surabaya menuju ke Jakarta via Bandara Juanda.

Informasinya, muncikari F kini dalam kondisi bunting tujuh bulan itu rencananya akan tinggal di rumah orang tuanya kawasan Perumahan Cinere Depok Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan penangguhan penahanan sudah sesuai prosedur lantaran dari ada pihak keluarga yang menjadi jaminan penangguhan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas