Setelah KCI, Kini Giliran ABHC Tanggapi Pernyataan Menkumham
Pernyataan Menteri Hukum dan Ham serta Dirjen HKI,yang mengatakan LMK Tidak lagi berhak mengelola Royalty, menuai berbagai reaksi
Penulis: FX Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Menteri Hukum dan Ham serta Dirjen HKI,yang mengatakan LMK Tidak lagi berhak mengelola Royalty, menuai berbagai reaksi dan tanggapan. Setelah LMK KCI menyampaikan tanggapannya melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hendropriyono and Associates, kini para pencipta lagu yang menyampaikan pernyataan sikapnya.
Para pencipta lagu yang tergabung dalam “Asosiasi Bela Hak Cipta” (ABHC) mendatangi Kantor KCI pada Kamis 7 Februari 2019 untuk memberikan dukungan terhadap KCI atas permasalahan ini.
Selain memberikan dukungan, para pencipta lagu yang terdiri dari Papa T Bob, Richard Kyoto, Ryan Kyoto, Sam Bobo, Gito Daglog, Amin Ivos, Hermes Sihombing, Yonas Pareira, Youngky RM, Yuke NS, dan Boedi Bachtiar, yang didampingi Pengacara dan juga yang sekaligus juga sebagai pengurus Asosiasi Bela Hak Cipta yaitu Eddy R. Harwanto S.H.M.H (Eddy Law), menyampaikan 5 pernyataan yang disampaikan dalam sebuah surat , dan ditandatangani oleh Ketua Umumnya Papa T Bob.
Lima butir pernyataan sikap tersebut diantaranya menanyakan alasan mengapa LMK Tidak diizinkan mengelola Royalty. Padahal secara jelas dalam pasal 87 dan 88 UUHC LMK diperbolehkan mengelola Royalty.
“Kami akan menanyakan mengapa LMK tidak boleh mengelola Royalty, padaal kami semua ini sebagai pencipta lagu memberikan kuasanya kepada LMK bukan LMKN, ” ujar Papa T Bob selaku Ketua Umum Asosiasi Pembela Hak Cipta di Jakarta.
Lebih lanjut Papa T Bob yang kini dikenal sebagai trensetter pencipta lagu anak-anak juga menambahkan: “ Intinya kami semua yang tegabung dalam ABHI ini memohon agar Menkumam dan Dirjen HKI mencabut pernyataanya karena membikin bingung para user. Sebab di pasal 87 dan 88 UUHC disebut dengan jelas bahwa LMK boleh mengelola Royalty, ” tambah Papa T Bob.
Dalam kesempatan yang sama pencipta lagu Yuke NS juga memberikan penekanan bahwa semua anggota ABHI mendukung apa yang dilakukan KCI melalui kuasa hukumnya.
“Kami semua mendukung langkah yang dilakukan KCI melalui kuasa hukumnya, oleh karena itu kami dari ABHC dan KCI sepakat untuk menghadap Menkumham untuk menyelesaikan persoalan ini, agar dikemudian hari tidak menjadi polemik dan rancu, ” tambah Yuke NS.
Ketika ditanya oleh awak media tentang hasil pertemuan dengan ABHC seputar polemik pernyataan Menkumham tersebut Ketua Dewan Pembina KCI H. Enteng Tanamal tak banyak memberikan komentar.
“ KCI sudah memberikan tanggapan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hendropriyono and Associates, sementara dariteman teman ABHC juga sudah menyerahkan tanggapannya kepada kuasa hukumnya, jadi kita sementara nggak perlu memberi pernyataan dulu biar nggak tumpang tindih pemahamanny”, jelas Enteng Tanamal.
Berikut petikan 5 butir pernyataan dari "Asosiasi Bela Hak Cipta" (ABHC) yang ditandatangani oleh Ketua Umumnya Papa T Bob.
1. Alasan LMKN tidak mengizinkan lagi LMK kelola royalti, mengingat kuasa dari para pencipta lagu berada ditangan LMK ?
2. Mengapa LMKN tidak mengacu kepada Undang-undang Hak Cipta No.28 tahun 2014, yaitu pasal 87 dan pasal 88, yang mengakibatkan dapat merugikan para pencipta lagu.
3. Apakah LMKN memberi persyaratan kepada LMK-LMK yang baru untuk mempunyai user baru, bukan dengan user yang ada, selain persyaratan minimal 200 pencipta lagu, , sehingga lagi-lagi merugikan para pencipta lagu.
4. Berapa persentase yang diberikan/diambil untuk hak terkait, karena ini harus dirumuskan benar-benar yang sesuai.
5. Dengan ini Asosiasi Bela Hak Cipta akan mendatangi kantor Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), sebagai aksi damai, agar kerancuan ini tertib dan sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.