Bersama PAPPRI, Anang Hermansyah Ajak Pelaku Industri Musik Kaji Ulang RUU Permusikan
Draft RUU Permusikan dianggap bermasalah karena mengekang kreativitas. Sejumlah musisi menunjukkan keberatan.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draft RUU Permusikan dianggap bermasalah karena mengekang kreativitas. Sejumlah musisi menunjukkan keberatan.
Anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah menggelar pertemuan dengan PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia), di Sekolah Tinggi Hukum Militer, Matraman, Jakarta Timur, Senin (11/2/2019).
Hasilnya, mereka mengajak pelaku industri musik untuk mengkaji ulang naskah akademik dan draft Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan.
“Apa yang masih kurang, kita sama-sama perbaiki. Kita dapatkan satu undang-undang musik untuk kita semua, isinya dari kita untuk kita semua,” kata Johnny William Maukar selaku Sekretaris Jendral PAPPRI, dalam jumpa pers di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin (11/2/2019).
Menurut Bens Leo, selaku Kepala Bidang Humas PAPPRI, setidaknya ada 9 Pasal yang bermasalah dan membuat musisi resah.
“Ada beberapa pasal yang dalam pasal itu wajib, kata harus dan wajib yang meresahkan berbagai pihak,” katanya.
Pada RUU Permusikan, memang terdapat sejumlah pasal yang dinilai bermasalah. Salah satunya Pasal 32 yang mewajibkan pelaku musik harus lolos uji kompetensi.
Baca: Ikut Rapat Tertutup dengan Anang Hermansyah Soal RUU Permusikan, Glenn Fredly Tolak Berkomentar
Sementara itu, menurut Anang Hermansyah yang juga merupakan Ketua Harian PAPPRI, menyebut bahwa ada aturan dalam RUU Permusikan yang harus dikembangkan.
Salah satunya yakni aturan untuk memberikan aturan upah minimum bagi pelaku musik.
Baca: Gelar Pertemuan Tentang RUU Permusikan, Anang Hermasyah Ogah Diliput?
“Pemerintah akan memberikan apresiasi dan upah minimum, itu bagus, itu ada hal yang menarik untuk dikembangkan,” katanya.
Pada pasal 37 RUU Permusikan, memang disebutkan bahwa upah minimum diberlakukan bagi pemusik yang telah mengantongi sertifikasi.
Pada pasal 37 ayat (1) berbunyi, Pemerintah menetapkan standar minimum honorarium bagi Pelaku Musik tersertifikasi.
Sebelumnya, ratusan pelaku musik mengkritik dibentuknya RUU Permusikan. Lebih dari 200 pelaku musik membentuk Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan.(*)