Baru Bebas Enam Bulan, Mengapa Kembali Terjerat Narkoba? Ini Pengakuan Jupiter Fortissimo
Aktor Jupiter Fortissimo (37) untuk kedua kalinya ditangkap polisi karena kasus mengkonsumsi narkoba jenis sabu, Senin (11/2/2019) lalu.
Editor: Anita K Wardhani
Seperti diketahui Jupiter ditangkap petugas Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di tempat kosnya di Jalan Tawakal V Nomor 20
Kamar 404, Kelurahan Tomang, Kecamatan.Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (11/2/2019) sekira pukul 07.30.
Ia diketahui baru sepekan menempati tempat kos di sana.
Dari tangannya didapati narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,53 gram, yang disimpan dalam tempat kacamata warna coklat.
Selain itu disita pula sebagai barang bukti, satu buah tabung kaca atau cangklong untuk alat hisap sabu, selembar uang kertas Rp. 100.000, satu buah HP merk Vivo, satu set alat penghisap sabu dan 2 (dua) buah korek api gas.
Argo mengatakan turut diamankan bersama Jupiter di tempat kost itu, seorang rekannya atas nama Eko Agus Iswanto (40). Eko adalah warga Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Dari tangan Eko Agus, kata Argo didapati empat plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto seluruhnya 2,05 gram.
"Sabu di empat plastik itu dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Kami sita juga satu buah HP merk Samsung," kata Argo, Rabu (13/2/2019).
Argo menjelaskan penangkapan Jupiter Fortissimo Jansen Talloga dan Eko Agus Iswanto itu berawal saat tim mendapat informasi dari
masyarakat yang dapat dipercaya bahwa tempat kos di Jalan Tawakal V, Kelurahan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan Narkotika.
"Kemudian tim merespon dan menindaklanjuti info tersebut. Setelah dilakukan pengamatan dan penggambaran terhadap tempat kos, maka pada hari Senin 11 Februari 2019 sekitar pukul 07.30, tim melakukan penggeledahan dengan didampingin bapak Jumadi selaku keamanan setempat," kata Argo.
Dalam penggeledahan katanya, di dalam kamar 404 di tempat kos itu ada 2 orang laki-laki yaitu Jupiter Fortissimo Jansen Talloga dan Eko Agus Iswanto.
"Di kamar itu ditemukan barang bukti berupa alat penghisap sabu dan korek api dibawah meja, yang menurut keterangan tersangka JF Jansen Talloga alat tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku masih menyimpan 2 plastik klip berisi sabu di dalam tempat kacamata miliknya, sebanyak.0,53 gram. Sabu dan alat hisap disita petugas," kata Argo.
Saat petugas menginterogasi Jupiter kata Argo, diketahui bahwa sabu didapatnya dari rekannya Eko Agus Iswanto bin Ngadilan yang saat itu bersama Jupiter di kamar tersebut.
"Kemudian rekannya kami geledah dan ditemukan sabu sebanyak 2,05 gram," kata Argo.
Karena perbuatannya kata Argo keduanya akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya hingga lebih dari 5 tahun penjara.
(Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.