Jadi Tersangka, Apakah Keponakan Dewi Perssik Akan Dijemput Paksa? Ini Jawaban Kuasa Hukumnya
Perseteruan antara pedangdut Dewi Perssik dan keponakannya Rosa Meldianti memasuki babak baru.
Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perseteruan antara pedangdut Dewi Perssik dan keponakannya Rosa Meldianti memasuki babak baru.
Kasus ini dikabarkan telah menyeret nama Rosa Meldianti menjadi tersangka pencemaran nama baik.
Meski demikian, Kuasa hukum Rosa Meldianti, Rudi Kabunang mengaku masih belum mendapatkan surat terkait perubahan status kliennya sebagai tersangka.
Baca: Ditetapkan sebagai Tersangka, Pihak Rosa Meldianti, Keponakan Dewi Perssik Belum Terima Surat
Iapun membantah jika Meldi akan dijemput paksa atas perubahan statusnya itu.
"Engga ada itu penjemputan paksa, panggilan aja belum," kata Rudi dikawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).
Menurutnya jika memang benar kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada surat pemanggilan dari kepolisian pihaknya akan datang.
"Sekarang hari apa nih? Jumat ? Nah kalau surat pemanggilan 3 hari kerja ya. Jadi kalau dipanggil hari ini, Senin hadir. Tapi belum ada panggilan. Apa nanti siang atau besok. Kita belum tahu kan," katanya.
Sebagai kuasa hukum Rudi telah mempersiapkan segala bukti-bukti dan saksi untuk membantah tuduhan dari Dewi Perssik.
"Kita akan buktikan kalau sangkaan tidak tepat. Karena menurut kejadian bahwa dalam laporan Meldi dan ibunya sebagai pelapor ya, Meldi sebagai pelapor, ibunya juga pelapor, dengan bukti yang kami miliki, unsur tindak pidana dugaan pencemaraan nama baik itu masuk," pungkasnya.
Kaget
Rudi Kabunang yang menyebutkam kliennya itu terkejut dengan kabar yang beredar.
"Mendengar berita ini kaget. Ya wajar lah kaget," ujar Rudi dikawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).
Namun, setelah diberikan pengertian langsung oleh Rudi kini Meldi merasa lebih tenang.
"Setelah bertemu kami pastikan langsung semangat lagi kan. Kita berikan pemahaman hukum, apa sih maksud dari tahapan penyidikan dan bagaimana sejauh apa tahapan kejaksaan, bagaimana kalau persidangan, masih panjang itu," katanya.
Rudi kembali menenangkan Meldi dengan memberikan pemahaman jiga sebagai kuasa hukum ia akan melindungi hak-hak hukum kliennya itu.
"Setelah ketemu kami kan ya itu yang saya katakan bahwa kita memberi pemahaman hukum bahwa akan melakukan pendampingan, melakukan bantuan hukum secara maksimal untuk melindungi hak-hak hukum Meldi," katanya.
Sebelumnya, Dewi Perssik ditemani Angga Wijaya suaminya dan Hotman Paris Hutapea, kuasa hukumnya, resmi melaporkan Rosa Meldianti (keponakan) ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018) atas dugaan pencemaran nama baik.
Dengan tiga pasa yaitu pasal 27 ayat 3 UU ITE yang ancaman hukumannya 4 tahun dan pasal 310, 311 pencemaran nama baik KUHP Pidana.