Tanggapan Tohpati Terkait Beredarnya Surat Edaran Batasan Pemutaran Lagu Barat oleh KPID Jawa Barat
Beredar surat edaran dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat terkait batasan pemutaran lagu barat.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar surat edaran dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat terkait batasan pemutaran lagu barat.
Beberapa lagu barat dibatasi pemutarannya baik secara video klip, maupun suara di radio-radio.
Ada sekiranya 18 lagu barat yang ditentukan penjadwalan pemutarannya oleh KPID Jawa Barat karena dianggap termasuk kategori dewasa.
Tohpati, sebagai bagian dari pelaku industri musik Indonesia, menanggapi santai hal tersebut.
"Ya yang penting yang enggak baik, ya enggak boleh (diputar), yang baik ya boleh. Kalau dilarang, nanti enggak mengerti perkembangan musik dunia," kata Tohpati saat ditemui di kawasan Cipete Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).
Baca: Tohpati Heran, Konser Musik Jazz Bisa Seramai Ini
"Karena perkembangan musik dunia itu kita harus tahu dan ya pihak yang punya kewajiban bisa menyortir apa aja musik yang masuk," tambahnya.
Rupanya sebagai pelaku musik di Indonesia, Tohpati juga tak pernah membatasi dirinya dalam hal mendengarkan musik.
Dirinya hanya membatasi pada lagu-lagu yang memiliki muatan negatif di dalamnya.
"Enggak. Saya ga pernah membatasi. Semua musik saya dengerin. Tapi kalau mengandung sara atau keras, ada sex bebasnya, saya ga denger," ungkap Tohpati
"Aku pikir sekarang sih tugasnya bukan untuk melarang ya, tapi gimana mengedukasi agar anak muda bisa cerdas memilih musik yang didengarkan," terangnya.
Aturan pembatasan dalam memutar lagu barat sudah dikeluarkam KPID Jawa Barat sejak 18 Februari 2019.
Tercatat 18 lagu barat yang dicantumkan hanya boleh diputar baik dalam bentuk suara maupun video clip di atas pukul 22.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB.(*)