Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani
Tim Kuasa Hukum terdakwa ujaran kebencian, Ahmad Dhani, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum terdakwa ujaran kebencian, Ahmad Dhani, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Penasihat hukum Ahmad Dhani, Hendarsam dan Ali Lubis memasukan surat permohonan ke PT DKI Jakarta, pada Rabu (27/2/2019).
"Kami memasukan surat permohonan," kata Hendarsam, saat dikonfirmasi, pada Rabu (27/2/2019).
Dia menjelaskan, upaya penangguhan permohonan itu karena tidak ada urgensi bahwa kliennya harus ditahan.
Menurut dia, dilakukan penahanan terhadap pentolan Grup Band Dewa 19 itu malah mempersulit semua pihak termasuk pengacara dalam berkomunikasi.
Dia menjamin kliennya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan apabila permohonan penangguhan diterima.
Baca: Matanya Berkaca-kaca Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Safeea, Ahmad Dhani: Maaf Ayah Tak Bisa Hadir
"Kalau melarikan diri, Mas Dhani mau melarikan diri kemana? Kan rumah di sini. Seorang Ahmad Dhani tidak mungkin akan melarikan diri, apalagi beliau juga di perkara yang itu sudah dicekal. Di Surabaya sudah dicekal. Menghilangkan barang bukti, seluruh barang bukti juga sudah disita," ujar dia.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial di PN Jakarta Selatan, Senin, (28/1/2019).
Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani 18 bulan penjara, dan langsung menjalani penahanan di Rutan Cipinang. Dhani dipindahkan ke Rutan Medaeng, untuk menjalani persidangan atas perkara pencemaran nama baik.
Kasus Dhani di Surabaya terkait dengan ucapan idiot di media sosial. Ucapan Dhani dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.