Teriakan Atiqah Hasiholan Sebelum Sidang Ratna Sarumpaet Dimulai
Aktris Atiqah Hasiholan terlihat mendampingi ibunya, Ratna Sarumpaet yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Anita K Wardhani

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Atiqah Hasiholan terlihat mendampingi ibunya, Ratna Sarumpaet yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kedatangan aktivis Atiqah Hasiholan dan , Ratna Sarumpaet Jl Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (28/2), langsung diserbu oleh awak media.
Para wartawan mengerubungi Ratna dan putrinya. Sehingga menutup jalan mereka berdua menuju ke dalam gedung PN Jaksel.
Awak media terus menggempur kedua perempuan itu dengan pertanyaan seputar kesehatan dan kesiapan Ratna menjalani sidang perdananya.
Namun karena terus terdorong dan tak bisa maju lebih jauh, Atiqah Hasiholan pun sedikit berteriak kepada wartawan ditengah kericuhan itu.
"Nanti ada waktunya ya. Nanti ada waktunya (untuk bertanya, - red). Biar lewat dulu," ujar Atiqah, di lokasi, Kamis (28/2/2019).
Seruan itu diikuti oleh para polisi yang kemudian turut membuka jalan dan memperingatkan para awak media.
"Ayok dibuka jalannya, minggir. Nggak bisa maju. Mau sidang ini," kata polisi yang mengawal mereka.
Sedikit demi sedikit, Ratna Sarumpaet dan Atiqah Hasiholan bisa merangsek maju dan menuju ruang tahanan sementara di PN Jaksel sebelum memulai sidang perdana di ruang sidang utama.
Baca: Temani Sidang, Atiqah Hasiholan Akan Bawakan Makanan Rumahan untuk Ratna Sarumpaet
Sidang ini dipimpin Ketua majelis hakim yakni Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni serta dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.
Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang. Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi.
Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.