Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

Dituding Rebut Suami Orang, Bella Luna Akan Buka-bukaan Soal Pernikahannya

Bella Luna akan buka-bukaan soal hebohnya kabar pernikahannya yang mewah dan tudingan merebut suami orang.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dituding Rebut Suami Orang, Bella Luna Akan Buka-bukaan Soal Pernikahannya
Instagram tagged @bellalunaferlinn
Bella Luna Ferlinn menikah dengan pria beristri 

Shirley mengatakan kalau ia dinikahi Eko pada 21 Juni 2010 di Semarang, Jawa Tengah. Delapan tahun menikah, keduanya sudah dikaruniai dua orang anak.

Kebahagiaan Bella Luna Ferlin pun terancam. Sebab, Shirley akan melaporkan wanita yang akrab disapa Luna itu, ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (23/2/2019).

Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Shirley, Razman Arif Nasution kala menggelar jumpa pers di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2019).

"Dalam pemberitaan, Bella Luna itu mengatakan kalau calon suaminya tidak memiliki istri. Tetapi nyatanya, ibu Shirley ini lah istri sah dari Nana alias Eko itu," kata Razman Arif Nasution.

"Bahwa nanti kita laporkan juga ke Polda Metro Jaya masalah buku pernikahan, karena kami menduga buku nikah itu palsu. Sebab, Nana atau Eko tidak bisa menikah karena belum cerai dengan Shirley," tambahnya.

Selain itu, Razman juga meragukan pernikahan Bella Luna dan Nana alias Eko itu secara sah.

Sebab, pernikahan mereka digelar dengan cara Islam, sementara Eko alias Nana beragama katolik.

Berita Rekomendasi

Razman menjelaskan, menurut pengakuan Shirley, Nana alias Eko tidak pernah menjadi mualaf. Sebab, rumah tangganya pun tidak bermasalah dengan Shirley.

"Belum ada penjelasan tapi mereka membuat buku nikah baru, sementara buku nikah yang lama masih ada. Jadi yang mana yg mau dipake, ini buku nikah yang lama tahun 2010 resmi, formal, dan menikah secara katolik," ucapnya.

Razman menegaskan kalau pihak Shirley akan menjerat Bella Luna Ferlin menggunakan Pasal 263 KUHP dengan pidana pemalsuan, dan UU ITE dengan ancaman hukuman minimal empat tahun.

"Yang mau dilaporkan ini pertama status pernikahannya yang mengatakan tidak ada istri ternyata ada istri, yg kedua menunjukan buku nikah padahal dia (Nana alias Eko) beragama katolik. Kalau dia mau beristri lagi harus ada izin dari istri pertama, kecuali nikah siri," ujar Razman Arif Nasution.

(Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah/Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas