Keluarkan Uang Rp 800 Ribu, Sandy Tumiwa Dapatkan Setengah Gram Sabu
Sandy Tumiwa tertangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu, ia ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Pusat
Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sandy Tumiwa tertangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu, ia ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Pusat pada pukul 02.30 WIB, Jumat (1/3/2019).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Sandy mendapatkan sabu dari dua orang berinisial IF dan IM.
Pria 37 tahun ini biasanya membeli sabu seharga Rp 800 ribu per setengah gram.
Baca: Pajang Foto ke Surabaya Bareng Al Ghazali dan Dul Jaelani, Maia Estianty Jenguk Ahmad Dhani?
"Setengah gram itu harganya Rp 800 ribu," ujar AKBP Arie Ardian Rishadi Wakapolres Jakarta Pusat di Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).
IF dan IM pun telah diamankan dikawasan Jakarta Selatan.
Sandy telah menggunakan selama satu tahun terakhir, ia membeli sabu setiap dua hari sekali sebanyak 0,5 gram.
Baca: Pengakuan Sandy Tumiwa di Hadapan Polisi, Pesan Sabu Dua Hari Sekali
"Dia katanya pesan tiap dua hari sekali," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan Sandy memiliki 0,24 gram sabu, bong dan alumuniom foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.
Baca: Istri Bongkar Kebohongan Sandy Tumiwa Sebelum Tertangkap Pakai Narkoba
Sandy dikenakan pasal 112 ayat 1 Jo juga pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009 karena digunakannya bersama-sama dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Dengan tertangkapnya Sandy, pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan sindikat peredarannya.