Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Sandy Tumiwa Ditangkap Bersama Manajernya yang Berusia 17 Tahun di Kamar Hotel

Aktor sinetron Sandy Tumiwa (ST) ditangkap anggota Polsek Menteng di kamar hotel lantai 12 room 1218, di Jakarta Selatan, bersama manajernya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Sandy Tumiwa Ditangkap Bersama Manajernya yang Berusia 17 Tahun di Kamar Hotel
TRIBUNNEWS.COM/WAHYU FIRMANSYAH
Artis Sandy Tumiwa menjadi tersangka atas kepemilikan 0,24 gram sabu di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019). 

"Lalu kami kembangkan, kami amankan lagi dua orang, IF dan RM di Jakarta Selatan, dan mengamankan kembali barang bukti sabu 2,6 gram," katanya.

Baca: Konsumsi Sabu, Sandy Tumiwa : Saya Lagi Galau

Sandy Tumiwa telah membeli narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 gram seharga Rp 800.000.

Bintang sinetron itu mengaku bahwa dirinya sudah lama menggunakan sabu.

"Dalam pengakuannya, ST ( Sandy Tumiwa) menggunakan sabu sudah satu tahun terakhir ini," kata AKBP Aries Ardian.

Namun, menurut Aries Ardian, dalam pemeriksaannya tersebut, mantan suami Tessa Kaunang ini sebagai pengguna narkoba.

Saat ini, petugas masih terus menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

"Untuk sementara hanya pengguna saja tapi masih akan kita dalami lagi. Selain dari pengembang dua orang yang sudah kami amankan juga," kata Aries Ardian.

Baca: Pengakuan Sandy Tumiwa di Hadapan Polisi, Pesan Sabu Dua Hari Sekali

Rekomendasi Untuk Anda

Terkait kasus tersebut, Sandy Tumiwa dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan 1 bukan tanaman secara tanpa hak dan melawan hukum.

Selain itu, Sandy Tumiwa dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009.

Ancaman hukuman terhadap Sandy Tumiwa yakni minimal empat tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas