Sandy Tumiwa Juara Abang None Tahun 2000, Sang Manajer yang Ditangkap Bersamanya Lahirnya Tahun 2000
Sandy Tumiwa dibekuk polisi saat memakai sabu bareng manajernya, MA, di satu kamar hotel lantai 12 room 1218, di Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019)
Editor: Yulis Sulistyawan
Laporan Wartawan WartaKota, M Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu lagi pesohor tanah air dibekuk polisi lantaran terjerat kasus narkoba, yakni aktor sinetron Sandy Tumiwa.
Sandy Tumiwa dibekuk polisi saat memakai sabu bareng manajernya, MA, di satu kamar hotel lantai 12 room 1218, di Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019) pukul 02.30 WIB.
MA, Manajernya Sandy Tumiwa tersebut belum genap berusia 18 tahun.
"Dua orang tersangka sedang mengunakan narkotika jenis sabu sabu, atas nama inisial ST ( Sandy Tumiwa ) dan rekannya MA," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Aries Ardian, di Mapolsek Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019).
"Dia (Sandy Tumiwa ) profesinya entertain. (Rekannya) Berdasarkan pengakuan demikian (sebagai manajernya)," kata AKBP Aries Ardian.
Baca: Sandy Tumiwa Ditangkap Bersama Manajernya yang Berusia 17 Tahun di Kamar Hotel
Usia manajer Sandy Tumiwa itu masih tergolong remaja karena umurnya belum genap 18 tahun.
Berdasarkan data kepolisian, sang manajer Sandy Tumiwa itu memiliki inisial lengkap MAYL.
MAYL kelahiran Semarang, Jawa Tengah, 31 Maret tahun 2000.
Sang manajer muda ini bertempat tinggal di Ciracas, Jakarta Timur.
Sementara itu, Sandy Tumiwa merupakan aktor Indonesia kelahiran Jakarta, 24 Januari 1982. Saat ini, Sandy Tumiwa berusia 37 tahun.
Baca: Bawakan Makanan Kesukaan, Istri Jenguk Sandy Tumiwa di Polsek Metro Menteng
Sandy Tumiwa, mantan suami pesinetron Tessa Kaunang ini pernah menyabet juara dua Abang-None wilayah Jakarta Selatan, pada tahun 2000 saat usinya 18 tahun.
Setelah mengikuti pemilihan Abang None Jakarta Selatan itu, Sandy Tumiwa mulai berkarier di dunia akting.
Sandy Tumiwa membintangi iklan dan sejumlah judul sinetron.
Salah satu serial TV yang membuat namanya melambung tinggi adalah Ada Apa Dengan Cinta.
AKBP Aries Ardian mengatakan, Sandy Tumiwa dibekuk bersama barang bukti berupa sabu seberat 0,4 gram yang diduga sisa dari sabu yang telah digunakannya.
Baca: Suami Tertangkap karena Kasus Narkoba, Istri Sandy Tumiwa Syok
"Menurut pengakuan tersangka (Sandy Tumiwa) beli setengah gram seharga Rp 800.000, tapi sudah dikonsumsi dan itu sisanya," kata Aries Ardian.
Sabu tersebut, kata Aries Ardian, dibeli dari rekannya IF di kawasan Jakarta Selatan.
Lalu, petugas melakukan pengembangan kasus dan menangkap dua tersangka lainnya, IF dan RM, sebagai penyuplai sabu tersebut kepada Sandy Tumiwa.
"Lalu kami kembangkan, kami amankan lagi dua orang, IF dan RM di Jakarta Selatan, dan mengamankan kembali barang bukti sabu 2,6 gram," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aktor sinetron Sandy Tumiwa (ST) mengaku pakai sabu bersama manajernya, MA.
Baca: Sejumlah Fakta Ditangkapnya Sandy Tumiwa, Pakai Sabu Bareng Manajer hingga Beli Dua Hari Sekali
Keduanya ditangkap anggota Polsek Menteng di kamar hotel lantai 12 room 1218, di Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019) pukul 02.30 WIB.
Saat itu, petugas menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 0,4 gram. Sabu ini diduga sisa dari pemakaian oleh kedua tersangka itu.
"Berdasarkan pengakuan mereka, saudara ST ini memesan sabu dua hari sekali, sebanyak setengah gram," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Aries Ardian, di Mapolsek Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019).
Baca: Keluarkan Uang Rp 800 Ribu, Sandy Tumiwa Dapatkan Setengah Gram Sabu
Satu tahun
Sandy Tumiwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 gram seharga Rp 800.000.
Dalam penangkapan Sandi Tumiwa dan manajernya, bintang sinetron itu mengaku bahwa dirinya sudah lama menggunakan sabu.
"Dalam pengakuannya, ST (Sandy Tumiwa) menggunakan sabu sudah satu tahun terakhir ini," kata AKBP Aries Ardian, Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, di Mapolsek Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019).
Namun, menurut Aries Ardian, dalam pemeriksaannya tersebut, mantan suami Tessa Kaunang ini sebagai pengguna narkoba.
Saat ini, petugas masih terus menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
"Untuk sementara hanya pengguna saja tapi masih akan kita dalami lagi. Selain dari pengembang dua orang yang sudah kami amankan juga," kata Aries Ardian.
Baca: Pengakuan Sandy Tumiwa di Hadapan Polisi, Pesan Sabu Dua Hari Sekali
Sabu tersebut, kata Aries, dibeli Sandy Tumiwa dari rekannya IF di kawasan Jakarta Selatan.
Berdasarkan keterangan Sandy Tumiwa, petugas melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya, IF dan RM, yang diduga sebagai penyuplai sabu tersebut.
"Lalu kami kembangkan, kami amankan lagi dua orang, IF dan RM di Jakarta Selatan, dan mengamankan kembali barang bukti sabu 2,6 gram," katanya.
Terkait kasus tersebut, Sandy Tumiwa dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan 1 bukan tanaman secara tanpa hak dan melawan hukum.
Baca: Istri Bongkar Kebohongan Sandy Tumiwa Sebelum Tertangkap Pakai Narkoba
Selain itu, Sandy Tumiwa dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009.
Ancaman hukuman terhadap Sandy Tumiwa yakni minimal empat tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.