Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hidup di Penjara, Augie Fantinus Tetap Lakukan Hal Romantis Ini untuk Sang Istri

Momen bahagia hari jadi pernikahan Augie Fantinus dan sang istri Adriana Bustami dilalui dengan cara yang berbeda dari biasanya.

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hidup di Penjara, Augie Fantinus Tetap Lakukan Hal Romantis Ini untuk Sang Istri
TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANNA
Augie Fantinus dan istrinya Adriana Bustami saat ditemui Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Momen bahagia hari jadi pernikahan Augie Fantinus dan sang istri Adriana Bustami dilalui dengan cara yang berbeda dari biasanya.

Di ulang tahun pernikahan yang jatuh pada 1 Maret 2019 ini, Augie harus mendekam di penjara karena kasus pencemaran nama baik.

Namun, Augie Fantinus tidak kehabisan akal, ia tetap melakukan hal romantis meski hidupnya tak lagi bebas.

Augie Fantinus memberikan sesuatu yang spesial kepada sang istri meski berada di jeruji besi.

"Ada temen lagi besuk ya sudah saya minta tolong, tolong lu cariin bunga deh yang bagus, pilihin yang bagus. Harganya segini hehehe. Jadi ada temen waktu itu besuk, saya minta tolong dia yang ngatur," ujar Augie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai menjalani persidangan, Senin (4/3/2019).

Usai memberikan bunga, keduanya pun bertemu di Rutan Salemba tempat dimana Augie ditahan.

Berita Rekomendasi

"Waktu anniversary istri dan anak datang, terus saya surat kasih sendiri,"katanya.

Augiepun mengaku sempat menyampaikan permohonan maaf kepada sang istri karena harus merayakan hari jadi pernikahan di rutan.

Sebelumnya, Augie Fantinus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik akibat mengunggah video oknum kepolisian diduga melakukan kegiatan percaloan saat Asian Para Games berlangsung di akun Instagram pribadinya @augiefantinus.

Augie sendiri dijerat dengan empat dakwaan, yakni Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) juncto Pasal 311 KUHP.

Dengan ancaman pidana kurungan penjara mulai dari enam bulan hingga di atas lima tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas