Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kepada Diana Limbong, Sandy Tumiwa Bilang Stres karena Ekonomi Hingga Galau dan Pakai Narkoba

Sandy Tumiwa kini tengah diamankan pihak kepolisian akibat kasus narkoba. Mantan istrinya, Diana Limbong menjenguknya beberapa waktu lalu.

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kepada Diana Limbong, Sandy Tumiwa Bilang Stres karena Ekonomi Hingga Galau dan Pakai Narkoba
TRIBUNNEWS.COM/WAHYU FIRMANSYAH
Artis Sandy Tumiwa menjadi tersangka atas kepemilikan 0,24 gram sabu di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sandy Tumiwa kini tengah diamankan pihak kepolisian akibat kasus narkoba. Mantan istrinya, Diana Limbong menjenguknya beberapa waktu lalu.

Diana Limbong yang pernah dinikahi siri ini pun membeberkan jika ada beberapa alasan mantan suaminya itu menggunakan narkoba.

"Saya sih tanya apa sih yang buat kamu terjerat kasus ini, bisa pakai yang aku juga kaget yang katanya dua hari sekali berarti kan sering. Dia bilang sih karena kejadian dia yang beberapa tahun yang lalu, kasus dia yang pertama saja masih berbekas," ujar Diana dikawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Selain itu masalah ekonomi yang membuatnya semakin stres juga menjadi alasan Sandy menggunakan narkoba.

"Kedua karena ekonomi dia yang membuat dia galau, streslah. Karena memang sulit menyelesaikan ke arah yang lebih baik. Dia bilang begitu," katanya.

Baca: Sempat Jenguk, Mantan Istri Sebut Sandy Tumiwa Mulai Menerima Kenyataan

Sulitnya lahan pekerjaan dan lingkungan dengan pergaulan yang bebas membuat Sandy semakin sering menggunakan narkoba.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Sandy Tumiwa ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB, Jumat (1/3/2019).

Dari hasil pemeriksaan Sandy memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.

Sandy dikenakan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009 karena digunakannya bersama-sama dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas