Tarik Draft UU Permusikan, Anang Hermansyah Singgung Pendapatan dari YouTube
Anang Hermansyah resmi menarik draf Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (7/3/2019).
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi yang juga anggota DPR RI, Anang Hermansyah resmi menarik draf Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (7/3/2019).
Dalam siaran pers yang diterima wartawan, musisi asal Jember ini berharap, setelah RUU Permusikan resmi ditarik dari Baleg DPR RI, penyelenggaraan Musyawarah Besar (Mubes) ekosistem musik Indonesia dapat dilakukan dalam waktu tidak lama setelah pelaksanaan Pemilu 2019.
"Mubes baiknya dilaksanakan setelah Pemilu. Kita berembuk bersama, kita beber persoalan yang ada di sektor musik dan bagaimana jalan keluarnya," kata Anang Hermansyah.
Suami penyanyi Ashanty Siddik Hasnoputro ini menuturkan, tantangan di industri musik Indonesia dari waktu ke waktu semakin kompleks dan rumit.
Pikiran dan pandangan dari ekosistem musik cukup penting untuk merumuskan peta jalan atas tantangan-tantangan yang muncul.
"Seperti konstruksi hukum di sektor musik kita masih 2.0, padahal saat ini eranya sudah 4.0. Di Amerika, pada 11 Oktober 2018, baru disahkan Music Modernization Act (MMA), regulasi terkait hak cipta untuk rekaman audio melalui teknologi berupa streaming digital. Bagaimana dengan kita di Indonesia?" ujar Anang Hermansyah.
Terkait hal tersebut, Anang Hermansyah menyatakan, persoalan pajak di sektor musik yang saat ini banyak memanfaatkan medium digital, seperti YouTube dan Facebook belum ada aturannya.
“Bagaimana pendapatan dari ranah digital seperti dari YouTube maupun Facebook?” kata Anang Hermansyah.
Anang Hermansyah juga menyoroti urgensi keberadaan data besar (big data) untuk memuat seluruh direktori musik di Indonesia.
Keberadaan UU Serah Simpan Karya Rekam Karya Cetak (SSKRKC) yang mengamanatkan seluruh karya rekam diserahkan ke perpustakaan nasional, menurut mantan suami penyanyi Krisdayanti itu, masih menimbulkan pertanyaan.
"Pertanyaannya, apakah seluruh lagu di Indonesia didata oleh perpustakaan nasional? Apakah hal tersebut telah menjawab kebutuhan di sektor musik," jelasnya.
Baca: Apa yang Membuat Ashanty Bahagia Jadi Istri Anang Hermansyah?
Pendidikan Musik
Vokalis Band Kidnap ini juga menyinggung pendidikan musik yang diselenggarakan pemerintah dan swasta.
Menurut dia, kurikulum pendidikan musik apakah telah selaras dengan kurikulum vokasi di Indonesia. "Pendidikan musik tidak populer di masyarakat. Pertanyaannya, apakah sekolah musik sudah selaras dengan pendidikan vokasi di Indonesia," kata Anang.
Pada 2016, Anang Hermansyah menuturkan, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menyebutkan terdapat 33.482 badan usaha musik di Indonesia yang mengungkapkan standar pendapatan minimum pelaku musik sebesar lebih dari Rp 3 juta.
"Apakah angka tersebut terkait eksistensi profesi musisi? Meski kalau dilihat data Bekraf tahun 2016, kontribusi sektor musik ke Produk Domestik Bruto (PDB) hanya 0,48%," jelas Anang Hermansyah.
Namun, kata Anang, di subsektor lainnya yakni kuliner dan televisi yang merupakan penyumbang terbesar PDB banyak memanfaatkan sektor musik, namun tidak terefleksikan dari kontribusi PDB dari sektor musik.
Sebagian persoalan tersebut, lanjut Anang Hermansyah, harus dijawab bersama-sama oleh ekosistem musik dengan musyawarah dan membuka semua persoalan di atas meja besar.
(Heribertus Irwan Wahyu Kintoko)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Anang Hermansyah Usul, Musyawarah Besar Musik Nasional Sebaiknya Setelah Pemilu,