Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Zul Zivilia Mengaku sebagai Pengedar Narkoba karena Utang Budi dan Masalah Ekonomi

Vokalis band Zivilia, Zulkifli atau dikenal dengan Zul Zivilia mengaku pada polisi sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Zul Zivilia Mengaku sebagai Pengedar Narkoba karena Utang Budi dan Masalah Ekonomi
Istimewa
Zulkifli atau Zul, vokalis Zivilia. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vokalis band Zivilia, Zulkifli atau dikenal dengan Zul Zivilia mengaku pada polisi sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Dan ia melakukannya sebanyak dua kali.

"Dari pengakuannya baru dua kali," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Jumat (8/3/2019).

Kabar penangkapan Zul sudah muncul beberapa hari lalu. hal itu dikarenakan Zul mendadak menghilang dan tak bisa dihubungi keluarga maupun teman-temannya.

Pada saat itu zul seharusnya manggung di Lapangan Merdeka Kota Watampone, Sabtu (2/3/2019). Zul diketahui mengedarkan sabu dan ecstacy dikarenakan faktor ekonomi dan hutang budi.

Baca: Istri Kebingungan Jawab Telepon setelah Zul Zivilia Ditangkap Polisi

"Alasan ekonomi. Dia merasa utang budi sama Rian," Ditres Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo.

Baca: Rekan Satu Bandnya Akui Zul Zivilia Sedikit Misterius

Zul ditangkap dengan barang bukti 9,5 kilogram sabu, 24.000 butir ecstacy, empat buah handphone, buah kartu ATM, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp 1,4 juta.

Berita Rekomendasi

Ia dijatuhi pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca: Minta Maaf kepada Istri, Zul Zivilia Mengaku Khilaf

Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas