Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Draft RUU Permusikan yang Baru Sudah Tidak Relevan

Rancangan Undang-Undang Permusikan (RUU Permusikan) resmi dicabut. 20 Februari lalu, kemudian merilis draf RUU Permusikan baru.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Draft RUU Permusikan yang Baru Sudah Tidak Relevan
ISTIMEWA
Aktivis Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTLRUUP) Wendi Putranto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Permusikan (RUU Permusikan) resmi dicabut. 20 Februari lalu, dirilis draf RUU Permusikan baru.

Dalam draf RUU Permusikan yang baru ada pasal lama yang dihilangkan, ada pula yang ditambahkan. Salah satu tambahan adalah tentang Dewan Musik. Ada empat pasal yang membahas tentang Dewan Musik, yaitu Pasal 54 sampai Pasal 57. 

Menurut aktivis Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTLRUUP) Wendi Putranto, menilai draf baru sudah tidak lagi relevan karena Anang Hermansyah selaku pencetus sudah resmi menariknya.

Manajer Band Seringai itu pun bicara soal masih banyak hal yang sebetulnya dibutuhkan para musisi dibanding ruwetnya RUU Permusikan.

Berikut petikan wawancara Tribunnews bersama salah satu jurnalis musik senior Tanah Air ini.

Anang kan sudah resmi cabut RUU Permusikan, sebenarnya apa sih yang dibutuhkan musisi Indonesia saat ini?

Yang dibutuhkan adalah penegakan hukum, karena selama ini kita udah punya instrumen undang-undang (UU) yang ada.

Baca: Pemerintah Didorong Bentuk Sistem Big Data Musik

Berita Rekomendasi

Instrumen UU-nya seperti apa?
UU Hak Cipta. UU Hak Cipta sampai sejauh ini belum dioptimalkan. Dalam artian royalti yang diatur dalam UU Hak Cipta itu belum didistribusikan secara merata dan nyata. Karena masih minimnya juklap (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) yang mana menjadi instrumen teknis dari UU tersebut.

Yang baru diatur itu tentang komisioner, LMK (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), dan itu adalah amanat dari UU Hak Cipta untuk dibuatnya komisioner itu. Nah itu yang belum disosialisasikan dan belum ditegakkan.

Ada juga UU Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam. Itu yang behubungan juga nanti bisa tentang musik-musik yang beredar di Indonesia yang diarsipkan.

Karena terus terang, enggak ada yang tahu nih bahwa musik udah beredar di mana. Tapi kalau udah adanya UU itu, lembaga yang nanti menaungi UU Serah Simpan ini yang akan membeli rilisan-rilisan musik yang beredar di seluruh Indonesia.

Baca: Pemerintah Didorong Bentuk Sistem Big Data Musik

Jadi semacam dibikin library music?
Betul, kayak di Amerika ada Library of Congress

Kalau di Indonesia enggak ada ya?
Di sini udah ada Perpustakaan Nasional, tapi musisinya yang harus ngirim ke Perpustakaan Nasional. Nah dengan adanya UU Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam ini, mereka lah yang membeli, apa pun yang rilis dalam bentuk musik.

Enggak cuma musik sebenarnya, ada karya yang lain juga. Tapi kalau ini konteksnya dengan musik, ya mereka membeli.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas