Diduga Pernah Selingkuh Kini Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati, Sang Istri Tetap Ingin Bertahan
Zul Zivilia ditangkap aparat keolisian pada hari Jumat (1/3/2019) pukul 16.30 WIB di Apartemen Gading River View City Home
Editor: widi henaldi
TRIBUNNEWS.COM -- Penangkapan artis Zul Zivilia menambah panjang daftar artis yang terjerat narkoba.
Zul Zivilia ditangkap aparat keolisian pada hari Jumat (1/3/2019) pukul 16.30 WIB di Apartemen Gading River View City Home kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Dari tangan Zul dan ketiga temannya Rian, Andu dan D, pihak kepolisian menyita sebanyak 24 ribu butir ekstasi, 9,5 kilogram sabu, empat buah handphone, dua buah kartu ATM, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp 1,4 juta.
Para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.
Ancaman hukuman yang dihadapi Zul Zivilia membuat keluarga dan sang istri, Retno Dina merasa terkejut.
Dalam video wawancara yang diunggah di channel Youtube #Eminensi, Retno Dina mengaku masih tak percaya dengan apa yang menimpa suaminya sekarang.