Sidang Ketiga, Ratna Sarumpaet Datang Tak Kenakan Rompi Tahanan Kejaksaan
ktivis Ratna Sarumpaet kembali akan menjalani sidang untuk ketiga kalinya terkait kasus penyebaran hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Ratna Sarumpaet kembali akan menjalani sidang untuk ketiga kalinya terkait kasus penyebaran hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/3/2019).
Ada penampilan berbeda dalam balutan busana Ratna Sarumpaet kali ini.
Turun dari mobil tahanan Kejaksaan sekira pukul 08.23 WIB, ia tidak terlihat memakai rompi tahanan Kejaksaan dengan warna perpaduan merah dan hitam.
Pantauan Tribunnews.com, Ratna mengenakan busana atasan berwarna hijau.
Kali ini ia mengenakan hijab berwarna merah marun gradasi emas.
Dalam kesempatan ini, untuk ketiga kalinya Ratna didampingi oleh sang putri yakni Atiqah Hasiholan.
Baca: Penampilan Berbeda Atiqah Hasiholan Saat Dampingi sang Bunda di Sidang Ketiga
Ratna Sarumpaet berjalan memasuki ruang tahanan sementara digandeng Atiqah.
Atiqah Hasiholan sendiri nampak mengenakan kaus putih yang dipadu dengan luaran seperti blazer warna hitam dengan motif floral.
Bila sebelum-sebelumnya Atiqah datang dengan rambut Atiqah digerai. Kali ini rambutnya diikat rapi, membuat antingnya nampak terlihat jelas.
Baca: Kembali Temani Sidang Sang Bunda, Atiqah Hasiholan Terus Genggam Tangan Ratna Sarumpaet
Dalam sidang kali ini, agenda sidang adalah penyampaian tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum terdakwa. Sidang diagendakan mulai sekira pukul 09.00 WIB.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.
Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang. Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.