Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

Tak Berhenti Bergerak di Ruang Sidang, Ini Harapan Atiqah Hasiholan Pada Kasus Ratna Sarumpaet

Aktris Atiqah Hasiholan (37) terlihat kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tak Berhenti Bergerak di Ruang Sidang, Ini Harapan Atiqah Hasiholan Pada Kasus Ratna Sarumpaet
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Atiqah Hasiholan dan Ratna Sarumpaet saat tiba di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019). 

Ratna Sarumpaet menjalani sidang yang mengagendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau eksepsi Ratna, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.

Dalam sidang itu, JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota pembelaan Ratna Sarumpaet, yang disampaikan pada sidang Selasa (5/3/2019) lalu.

"Meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota pembelaan terdakwa (Ratna Sarumpaet), terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong," kata JPU, Daru, di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).

"Perlakuan terdakwa yang telah menyebar foto wajahnya yang memar, sama saja telah melakukan keonaran dan diduga telah melakukan ujaran kebencian terhadap sebuah golongan atau kelompok tertentu," kata Daru lagi.

Usai sidang, Daru mengatakan, mengenai eksepsi Ratna Sarumpaet tersebut menyangkut kewenangan pengadilan dan hak majelis hakim untuk mengadili kasusnya atau tidak.

"Soal eksepsi terdakwa (Ratna Sarumpaet) ini kan menyangkut soal kewenangan pengadilan, dakwaan Jaksa diterima terdakwa apa tidak, atau dakwaan dibatalkan apa tidak," ucapnya.

Menurut Daru, Ratna Sarumpaet telah menyebar berita bohong atau hoax sama saja telah melakukan ujaran kebencian atau keonaran yang berdampak bisa meresahkan masyarakat Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Menyangkut materi nota keberatan tempo hari mengenai keonaran, mengenai keonaran itu terbukti dan sudah masuk pokok perkara," kata Daru.

"Jadi kami tidak tanggapi lebih jauh. Justru itu yang nantinya kami akan buktikan di persidangan," ujarnya lagi.

Lebih lanjut, Daru menilai, nota pembelaan atau eksepsi Ratna Sarumpaet tidak bisa dikabulkan karena Ratna Sarumpaet telah terbukti bersalah.

"Kami menilai kalau nota pembelaannya ini prematur dengan semua penjelasan yang sudah saya jelaskan tadi," ujar Daru.

Ratna Sarumpaet berstatus sebagai terdakwa atas kasus penyebaran berita bohong atau hoax.

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet mengaku telah dipukuli orang saat sedang berada di Bandung, Jawa Barat.

Tapi setelah diselidiki petugas, ternyata bekas luka di wajah Ratna Sarumpaet merupakan bekas operasi plastik.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      ×

      Ads you may like.

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas