Tak Kaget Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak, Atiqah Hasiholan Hanya Kecewa
Aktris Atiqah Hasiholan mengaku tidak kaget saat Ketua Majelis Hakim, Joni menyatakan seluruh eksepsi Ratna Sarumpaet ditolak.
Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Anita K Wardhani
![Tak Kaget Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak, Atiqah Hasiholan Hanya Kecewa](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/atiqah-hasiholan-eksepsi.jpg)
Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Atiqah Hasiholan mengaku tidak kaget saat Ketua Majelis Hakim, Joni menyatakan seluruh eksepsi Ratna Sarumpaet ditolak.
Meski begitu, Atiqah tetap memiliki rasa kecewa dengan keputusan majelis hakim.
"Saya enggak kaget, cuman kalau dibilang kecewa yah kecewa," ujar Atiqah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Ratna Sarumpaet telah menjalani persidangan atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dengan agenda putusan sela.
Usai persidangan Ratna Sarumpaet mengaku jika dirinya tidak menerima keputusan majelis hakim namun ia tetap akan mengikuti keputusan persidangan.
Baca: Jelang Sidang Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan yakin Eksepsi Ibunda Akan Dikabulkan
"Ya kalau dibilang menerima juga enggak, kecewa juga enggak. Kita jalanin aja kedepannya, kan yang menentukan disana (hakim)," kata Ratna.
Ratna pun mengaku belum menentukan siapa saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya pada Selasa (26/3/2019) depan dengan agenda Pemeriksaan Saksi dari terdakwa.
"Belum tahu, lihat aja nanti," pungkasnya.
Sebelumnya, Ratna didakwa dengan dua pasal yakni melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Kamis (28/2/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.