Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tak Kaget Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak, Atiqah Hasiholan Hanya Kecewa

Aktris Atiqah Hasiholan mengaku tidak kaget saat Ketua Majelis Hakim, Joni menyatakan seluruh eksepsi Ratna Sarumpaet ditolak.

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tak Kaget Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak, Atiqah Hasiholan Hanya Kecewa
TRIBUNNEWS.COM/WAHYU FIRMANSYAH
Atiqah Hasiholan menghadiri persidangan Ratna Sarumpaet atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Atiqah Hasiholan mengaku tidak kaget saat Ketua Majelis Hakim, Joni menyatakan seluruh eksepsi Ratna Sarumpaet ditolak.

Meski begitu, Atiqah tetap memiliki rasa kecewa dengan keputusan majelis hakim.

"Saya enggak kaget, cuman kalau dibilang kecewa yah kecewa," ujar Atiqah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Ratna Sarumpaet telah menjalani persidangan atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dengan agenda putusan sela.

Usai persidangan Ratna Sarumpaet mengaku jika dirinya tidak menerima keputusan majelis hakim namun ia tetap akan mengikuti keputusan persidangan.

Baca: Jelang Sidang Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan yakin Eksepsi Ibunda Akan Dikabulkan

"Ya kalau dibilang menerima juga enggak, kecewa juga enggak. Kita jalanin aja kedepannya, kan yang menentukan disana (hakim)," kata Ratna.

Ratna pun mengaku belum menentukan siapa saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya pada Selasa (26/3/2019) depan dengan agenda Pemeriksaan Saksi dari terdakwa.

Berita Rekomendasi

"Belum tahu, lihat aja nanti," pungkasnya.

Sebelumnya, Ratna didakwa dengan dua pasal yakni melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Kamis (28/2/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas