Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kepada Zul Zivilia, Istri Bilang: Semuanya Akan Baik-baik Saja, Percayalah Sayang

Retno Paradina sempat shock setelah mendengar kabar Zul Zivilia, sang suami, ditangkap polisi karena kasus narkoba.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Kepada Zul Zivilia, Istri Bilang: Semuanya Akan Baik-baik Saja, Percayalah Sayang
Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah
Istri dari Zulkifli atau Zul Zivilia, Retno Paradinah dan Mertua dari Zul sekaligus pengacaranya, Andi Bachtiar merasa Zul tidak bersalah ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019). 
TRIUNNEWS.COM - Retno Paradina sempat shock setelah mendengar kabar Zul Zivilia, sang suami, ditangkap polisi karena kasus narkoba.

Apalagi saat Zul Zivilia diberitakan terancam hukuman mati karena diduga sebagai pengedar barang haram itu.

Sebagai istri, Retno Paradina berusaha berdamai dengan kenyataan. Ia yakin semua masalah yang dialami suaminya berlalu dengan baik-baik saja.

"Everything gonna be ok. Trust me beb," tulis Retno Paradina dalam keterangan postingannya di akun Instagram @retnoparadinah, saat dikutip Tribunnews.com, Rabu (20/3/2019).

Kira-kira kalau diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia artinya, "Semuanya akan baik-baik saja. Percayalah sayang."

Baca: Beberkan Aktivitas Zul Zivilia Selama di Rumah, Istri Tak Pernah Melihatnya Sentuh Barang Haram Itu

Pada foto yang diposting, tampak Zul Zivilia bersujud di hadapan Retno Paradinah. Pelantun Aishiteru itu, kemudian mencium tangan wanita berkerudung itu.

Foto itu seolah-olah mengatakan Zul Zivilia menyampaikan permintaan maaf kepada istrinya.

Sebelumnya, Zul ditangkap pada hari Jumat (1/3/2019) pukul 16.30 WIB di Apartemen Gading River View City Home kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Berita Rekomendasi

Dari tangan Zul dan ketiga temannya Rian, Andu dan D, pihak kepolisian menyita sebanyak 24 ribu butir ekstasi, 9,5 kilogram sabu, empat buah handphone, dua buah kartu ATM, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp 1,4 juta.

Ia dijatuhi pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas