Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ahli Bahasa dan Kuasa Hukum Berdebat di Sidang Ahmad Dhani

Ahmad Dhani jalani sidang volog "idiot" di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/3/2019).

Editor: Willem Jonata
zoom-in Ahli Bahasa dan Kuasa Hukum Berdebat di Sidang Ahmad Dhani
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Musisi Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya dengan agenda keterangan saksi, Selasa (5/3/2019). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM - Ahli bahasa dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Surabaya Endang Solihatin didatangkan pada sidang lanjutan kasus vlog ‘idiot’ Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebelum memberikan pendapat, ahli linguistik forensik tersebut lebih dulu disumpah di hadapan majelis hakim.

Usai disumpah Endang lalu memberikan pendapat terkait video yang membuat pentolan Dewa 19 itu dimejahijaukan.

Endang mengatakan dalam pedomannya tata arti mengacunya pada KBBI, dimana kajian kebahasaan untuk mengungkap pembuktian hukum.

“Memperhatikan video, untuk membongkar dalam sebuah makna dalam suatu teks tidak bisa dianalisis secara parsial, lingkungan semua berperan, dalam vlog terdapat penghinaan secara implisif disengaja untuk menghindari tuduhan, memang banyak kasus seperti ini,” kata Endang usai menyaksikan video vlog Ahmad Dhani, Kamis, (21/3/2019).

Baca: Ahmad Dhani Pertanyakan Status Pernikahan Ahli Bahasa yang Jadi Saksi Ahli di Sidangnya

Ahli berpendapat, bahwa dalam konteks video mengandung makna bermuatan penghinaan.

“Di situ ada subjek dalam teks ‘yang demo yang demo’ ini menunjukkan subjek. Ada makna jamak. Penyebutan idiot-idiot. Dalam kajian linguistik ada perbedaan arti dan makna, tidak ada kajian tentang arti tapi makna,” imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, usai memberikan pendapatnya, ahli dicecar beberapa pertanyaan dari BAP ahli. Dari situlah timbul perdebatan antara kuasa hukum dan ahli.

Perdebatan ini mengacu pada BAP ahli menyebutkan nama pelapor Eko Pujianto. Dan kuasa hukum menanyakan kenapa bisa tahu yang melapor.

“Dari BAP yang saya lihat ahli selalu menyimpulkan seperti halnya dalam BAP poin 8, Terdakwa tidak menyebut nama. Dan, menurut saya ahli ini menyimpulkan terkait siapa yang lapor,” tukas Aldwin.

Lantas, ahli Endang mengaku bahwa dirinya meminta kronologi itu ke penyidik untuk kepentingan analisis.

“Yang mendemo itu, faktanya saya tidak bisa menganalisis dan saya meminta kronologi ke penyidik,” jawab ahli.

Kemudian, kuasa hukum Dhani mempertanyakan soal kata ‘ini’ dan ‘itu’ menunjuk referensi lokasional itu apakah bisa menunjukkan subjek.

Lalu kuasa hukum memberi contoh bila terancam dan refleks kesal dan mengeluarkan kata Dalam analisis bahasa bagaimana ?

“Saya kurang tahu,” jawab Ahli.

Lantas, kuasa hukum menyatakan bahwa ahli sudah terjebak pada pokok perkara. Dan ahli berdalih karena kompetensinya fokus ke perkara.

“Memang saya fokus ke perkara bukan ke yang lain harus runtut dan detail,” akuinya.(*)

Berita ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Sidang Vlog Ahmad Dhani, Kuasa Hukum Debat dengan Ahli Bahasa Terkait Makna Muatan Hinaan di Video"

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas