Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ibunda Nana Ungkap Pemberian Mobil Mewah dan Jabatan Penting di Perusahaan, Ini Bantahan Bella Luna

Bella Luna (25) membantah menerima sebuah aset perusahaan hingga mobil mewah dari Eko Hendro Prayitno alias Nana selama dekat, nikah hingga pisah.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ibunda Nana Ungkap Pemberian Mobil Mewah dan Jabatan Penting di Perusahaan, Ini Bantahan Bella Luna
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Bella Luna Ferlin di kantor Henry Indraguna, pengacaranya, Selasa (5/3/2019) sore. 

Bella Luna dinikahi siri oleh Eko Hendro Prayitno di Hotel Four Season, Jalan Gatot Subroto, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 15 Februari 2019.

Saat ini mereka sudah berpisah sejak 7 Maret 2019 setelah Shirley mengetahui pernikahan siri suaminya bersama Bella Luna itu.

Baca: Cuek Dicibir Karena Dianggap Terlalu Membela Salmafina, Sunan Kalijaga Mengaku Telah Hukum Putrinya

Suaminya Diciduk Istri Sah, Bella Luna Kembalikan Mahar Rp 2 Miliar dan Emas Batangan: Bahagia cuma Sebulan Setelahnya Kecewa
Suaminya Diciduk Istri Sah, Bella Luna Kembalikan Mahar Rp 2 Miliar dan Emas Batangan: Bahagia cuma Sebulan Setelahnya Kecewa (Kolase Tribun Jabar (Instagram/bellalunaferlin dan Youtube/Trans TV Official))

Kala menikah siri, Bella Luna mendapatkan mahar berupa sertifikat rumah senilai Rp 2 miliar, perhiasan emas atau logam mulia 88 gram, uang tunai Rp 150 juta, dan seperangkat alat salat.

Bella Luna juga dilaporkan Shirley ke polisi karena diduga menghilangkan asal usul perkawinan.

Laporan tersebut ditindaklanjuti dan sedang dalam pemeriksaan penyidik Polres Bekasi Kota.

(Wartakotalive/Arie Puji Waluyo)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tidak Hanya Perusahaan, Bella Luna Juga Membantah Pemberian Mobil Mewah dari Bekas Suami Siri, 

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas