Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Fakta Sidang Pertama Prostitusi Online, Muncikari Tutupi Wajah Hingga Mengaku Dijebak

Dua terdakwa muncikari prostitusi online, Endang Suhartini (ES) alias Siska dan Tentri Novanta (TN) terlihat masuk Ruang Tahanan PN Surabaya

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Fakta Sidang Pertama Prostitusi Online, Muncikari Tutupi Wajah Hingga Mengaku Dijebak
Surya
Tentri Novianta (kenakan kerudung) dan Endang Suhartini alias Siska serta usai jalani sidang perdana di PN Surabaya, Senin, (25/3/2019). Keduanya dijerat kasus prostitusi yang melibatkan artis Vanessa Angel. 

TRIBUNNEWS.COM SURABAYA - Dua terdakwa muncikari prostitusi online, Endang Suhartini (ES) alias Siska dan Tentri Novanta (TN) terlihat masuk Ruang Tahanan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Mereka tiba di PN Surabaya dari Rutan Medaeng bersama tahanan lainnya pada pukul 12.30 WIB.
Sekitar satu jam kemudian, keduanya keluar dari ruang tahanan menuju ke Ruang Sidang Garuda. Rencananya, sidang tersebut digelar secara tertutup.

Tentri kenakan kerudung berwarna pink dan menutupi wajah dengan rambutnya sedangkan Siska kenakan masker serta berkacamata.

Saat memasuki ruangan dia ditemani oleh kuasa hukumnya.

Kedatangannya ini pun cukup menarik perhatian pengunjung PN karena keduanya dikerumuni oleh awak media.

Kedua muncikari ini hanya terdiam menuju ruang sidang.

Baca: Vanessa Angel Siap Ungkap Fakta Kasus Prostitusi Online Dalam Sidang

Saat ditanya terkait kesiapan terdakwa, salah satu terdakwa Siska mengaku siap selama jalani sidang. Dia hanya mengangguk saat ditanya kesiapan dirinya dan ditegaskan oleh kuasa hukumnya Franky Desima Waruwu.

Berita Rekomendasi

“Siap,” jawabnya lirih, Senin, (25/3/2019).

“Yang pasti kami siap jalani sidang dan kami akan simak dulu dakwaan dari Jaksa,” kata Franky menegaskan.

Ada empat jaksa Kejati Jatim, di antaranya Sri Rahayu, Nur Laila, Farida Hariani dan Novan Arianto ditunjuk sebagai JPU dalam perkara ini dan akan membacakan dakwaan.

Kedua muncikari ini didakwa dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Siska dan Tentri merupakan muncikari artis Vanessa Angel yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kasus prostitusi ini bermula dari pertemuan antara Dhani yang kini buron dengan seorang pengusaha bernama Rian Subroto di salah satu cafe di Lumajang.

Baca: Menangis Saat Bawakan Lagu Pergilah Kasih, di Depan Ayahnya Gading Marten Tunjukkan Sikap Sebaliknya

Dua mucikari Vanessa Angel, Endang Suhartini alias Siska (atas) dan Tentri Novianta (bawah) saat menjalani sidang perdana di PN Surabaya, Senin, (25/3/2019).
Dua mucikari Vanessa Angel, Endang Suhartini alias Siska (atas) dan Tentri Novianta (bawah) saat menjalani sidang perdana di PN Surabaya, Senin, (25/3/2019). (TRIBUNMADURA/SYAMSUL ARIFIN)

Dhani kepada Rian mengaku mengenal Tentri sebagai muncikari artis dan selebgram.

Rian Subroto yang tertarik kemudian dihubungkan Dhani dengan Tentri. Melalui percakapan WhatsApp (WA) keduanya bertransaksi.

Rian Subroto sepakat berhubungan seks dengan Avriellya Shaqilla dengan tarif Rp 25 juta.

Selanjutnya, Rian yang ingin menggunakan jasa Vanessa Angel menghubungi dua muncikari lain, Intan Permatasari Winidndya Chasanovri alias Nindy dan Fitriandi melalui WA.

Fitri dan Nindy lalu menghubungi Siska untuk menawarkan tawaran Rian ke Vanessa Angel.

Setelah melalui tawar menawar disepakati tarif Vanesa Angel untuk berhubungan seks dengan Rian Rp 80 juta.

Baca: Rian, Pengusaha yang Disebut Memakai Jasa Vanessa Angel Jadi Saksi di Sidang Prostitusi Online

Siska lalu menghubungi Dhani untuk menyampaikan kepada Rian.

Selanjutnya, Rian yang sepakat membayar jasa Vanessa dan Avriellya Rp 135 juta.

Selain tarif, biaya sebesar itu sudah termasuk biaya operasional seperti tiket pesawat untuk mendatangkan keduanya dari Jakarta ke Surabaya.

Sesampai di Surabaya pada 5 Januari lalu, Vanessa sempat diantar ke Surabaya Town Square atas permintaan Siska.

Selanjutnya, Vanessa diajak ke Hotel Vaza di Jalan HR. Muhammad. Saat Rian berhubungan badan dengan Vanessa, polisi dari Polda Jatim menangkapnya.

Dua Muncikari prostitusi online, Tentri Novanta (TN) (kiri) dan Endang Suhartini alias Siska (tengah), sebelum jalani sidang perdana di PN Surabaya, Senin, (25/3/2019).
Dua Muncikari prostitusi online, Tentri Novanta (TN) (kiri) dan Endang Suhartini alias Siska (tengah), sebelum jalani sidang perdana di PN Surabaya, Senin, (25/3/2019). (TRIBUNJATIM.COM)

Tentri Menahan Batuk, Siska Tenang Saat Dengarkan Dakwaan
Muncikari prostitusi online, Tentri Novianta jalani sidang dakwaan dengan kondisi yang kurang sehat, suara lirih dan menahan batuk berkali-kali saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan.

Sebaliknya, Endang Suhartini alias Siska tampak tenang jalani persidangan.

Keduanya menjalani sidang terpisah. Diawali dengan terdakwa Siska, dia didakwa Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sidang ini pun dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana.

"Sidang dinyatakan terbuka untuk umum," ujar Hakim Anne sembari mengetuk palu tanda membuka sidang, Senin (25/3/2019).
Kemudian, ketua majelis Anne Rusiana menanyakan kesehatan dari Tentri, dengan suara berat nan lirih, Tentri mengaku kurang sehat dan sedang mengalami flu.

“Tapi masih bisa melanjutkan sidang ya?,” tanya ketua majelis.

“Bisa yang mulia,” jawab Tentri sambil menaggukkan kepala.

sidang muncikari
Dua muncikari prostitusi artis, Endang Suhartini alias Siska (kanan) dan Tentri Novianta usai jalani sidang di PN Surabaya, Senin, (25/3/2019).

Mengaku Dijebak
Usai jalani sidang muncikari Endang Suhartini alias Siska meminta doa agar kasusnya cepat selesai.

Dia hanya tersenyum saat ditanya oleh awak media. Selain itu, dia juga mengaku tak pernah dikunjungi oleh Rian.

Dengan santai Siska menjawab pertanyaan dari TribunJatim.com, saat diminta tanggapan atas sidang yang dijalaninya.

“Pokoknya doain aja semoga yang terbaik dan cepat selesai,” katanya singkat.

Selain itu dia mengaku dijebak dalam perkara ini. “Nanti kita ungkap dalam persidangan,” tambahnya.

Berbeda dengan Siska, Tentri Novianta hanya tertunduk dan membisu tidak menanggapi pertanyaan satupun dari awak media.

Dia hanya menutupi wajahnya dengan rambutnya.

Keduanya pun dijerat oleh jaksa dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vanessa Angel Hanya Kenal Satu Muncikari

Vanessa Angel kemungkinan akan menjadi saksi untuk dua muncikari prostitusi online yang diduga melibatkan dirinya.

Seperti diberitakan, Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta dijadwalkan menjalani sidang perdana Senin, (25/3/2019) di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Nggak langsung pemanggilan saksi. Masih beberapa minggu ke depan kayaknya,” kata Milano Lubis, Kuasa Hukum Vanessa Angel saat dihubungi Tribunnews, Senin (25/3/2019).

Siapkah Vanessa Angel bersaksi?

“Ya siaplah, namanya juga diminta jadi saksi. Saksi itu kan bisa memberatkan bisa meringankan. Kalau Vanessa dia ngomong apa adanya aja,” katanya.

Lantas, apa jawaban Vanessa Angel dalam kesaksiannya nanti?

Milano Lubis juga menegaskan, Vanessa hanya mengenal satu di antara empat muncikari yakni Siska.

Jika nantinya ia akan hadir sebagai saksi, maka Vanessa hanya akan buka suara terkait hubungannya dengan Siska.

“Dia kenalnya Siska doang, nggak ngerti sama muncikari yang lain,” ujar Milano.

Vanessa pun siap jika dirinya nanti dihadirkan sebagai saksi. Milano Lubis yakin Vanessa Angel akan mengungkap fakta di persidangan.

Dalam kasus prostitusi online ini, mucikari Siska dan Tentri didakwa dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(Tribun Jatim/Syamsul Arifin/Tribunnews.com/Nurul Hanna)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas