Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Setahun Bebas, Ridho Rhoma Kecewa Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ketua Anti Narkoba: Mentalnya Down Lagi

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Ridho Rhoma jadi 1,5 tahun penjara.

Editor: TribunnewsBogor.com
zoom-in Setahun Bebas, Ridho Rhoma Kecewa Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ketua Anti Narkoba: Mentalnya Down Lagi
kolase Tribunnews/Instagram
Ridho Rhoma, anak Raja Dangdut Rhoma Irama 

TRIBUNNEWS.COM -- Tokoh Gerakan Peduli Anti Narkoba (GPAN), Brigjen Pol Siswandi menilai keputusan kasasi Mahkamah Agung yang memutuskan Ridho Rhoma hukuman 1,5 tahun penjara ini aneh.

Tak hanya itu, Brigjen Pol Siswandi juga berkomentar perihal kondisi psikologis Ridho Rhoma yang curhat perihal kekecewaan dan kekagetannya terkait vonis tersebut

Seperti diketahui, anak Raja Dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma dikabarkan akan kembali mendekam di balik jeruji besi.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman anak dari Raja Dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma.

Hukuman Ridho Rhoma tersebut bertambah menjadi satu tahun enam bulan atau 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Padahal di pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ridho Rhoma divonis 10 bulan rehabilitasi dalam kasus penyalahgunaan narkotika tahun 2017 dan bebas di bulan Januari 2018.

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) pun sempat mengajukan banding, namun kalah.

Berita Rekomendasi

Akan tetapi, kini di tingkat kasasi tim JPU berhasil menang, sehingga Ridho Rhoma pun harus menelan pilu pahit kembali ke penjara.

"Meskipun terdakwa telah menjalani rehabilitasi namun dia harus masuk penjara lagi untuk menjalani sisa pidana sesuai putusan Mahkamah Agung ( MA) pada tingkat kasasi.

MA menolak dan memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama, hukumannya ditambah," kata Ketua Bidang Humas MA, Abdullah, Senin (25/3/2019).

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas