Setahun Bebas, Ridho Rhoma Kecewa Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ketua Anti Narkoba: Mentalnya Down Lagi
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Ridho Rhoma jadi 1,5 tahun penjara.
Editor: TribunnewsBogor.com
TRIBUNNEWS.COM -- Tokoh Gerakan Peduli Anti Narkoba (GPAN), Brigjen Pol Siswandi menilai keputusan kasasi Mahkamah Agung yang memutuskan Ridho Rhoma hukuman 1,5 tahun penjara ini aneh.
Tak hanya itu, Brigjen Pol Siswandi juga berkomentar perihal kondisi psikologis Ridho Rhoma yang curhat perihal kekecewaan dan kekagetannya terkait vonis tersebut
Seperti diketahui, anak Raja Dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma dikabarkan akan kembali mendekam di balik jeruji besi.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman anak dari Raja Dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma.
Hukuman Ridho Rhoma tersebut bertambah menjadi satu tahun enam bulan atau 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.
Padahal di pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ridho Rhoma divonis 10 bulan rehabilitasi dalam kasus penyalahgunaan narkotika tahun 2017 dan bebas di bulan Januari 2018.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) pun sempat mengajukan banding, namun kalah.
Akan tetapi, kini di tingkat kasasi tim JPU berhasil menang, sehingga Ridho Rhoma pun harus menelan pilu pahit kembali ke penjara.
"Meskipun terdakwa telah menjalani rehabilitasi namun dia harus masuk penjara lagi untuk menjalani sisa pidana sesuai putusan Mahkamah Agung ( MA) pada tingkat kasasi.
MA menolak dan memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama, hukumannya ditambah," kata Ketua Bidang Humas MA, Abdullah, Senin (25/3/2019).