Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sidang Muncikari Prostitusi Online Ungkap Pertemuan Rian dengan Vanessa Angel

Dua terdakwa muncikari Vanessa Angel, Endang Suhartini (ES) alias Siska dan Tentri Novanta (TN) menjalani sidang perdana kasus prostitusi online.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sidang Muncikari Prostitusi Online Ungkap Pertemuan Rian dengan Vanessa Angel
kolase instagram/surya
Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah dan muncikari 

Dhani kepada Rian mengaku mengenal Tentri sebagai mucikari artis dan selebgram. Rian yang tertarik kemudian dihubungkan Dhani dengan Tentri. Melalui percakapan WhatsApp (WA) keduanya bertransaksi.

Rian sepakat berhubungan seks dengan Avriellya dengan tarif Rp 25 juta.

Selanjutnya, Rian yang ingin menggunakan jasa Vanesa menghubungi dua mucikari lain, Intan Permatasari Winidndya Chasanovri alias Nindy dan Fitriandi melalui WA.

Fitri dan Nindy lalu menghubungi Siska untuk menawarkan tawaran Rian ke Vanessa Angel.

Setelah melalui tawar-menawar disepakati tarif Vanessa Angel untuk berhubungan seks dengan Rian Rp 80 juta.

Siska lalu menghubungi Dhani untuk menyampaikan kepada Rian.

Selanjutnya, Rian yang sepakat membayar jasa Vanessa dan Avriellya Rp 135 juta.

Berita Rekomendasi

Selain tarif, biaya sebesar itu sudah termasuk biaya operasional seperti tiket pesawat untuk mendatangkan keduanya dari Jakarta ke Surabaya.

Sesampai di Surabaya pada 5 Januari lalu, Vanessa sempat diantar ke Surabaya Town Square atas permintaan Siska.

Selanjutnya, Vanessa diajak ke Hotel Gaza di Jalan HR. Muhammad. Saat Rian bersama  dengan Vanessa Agel dan keduanya diduga berhubungan badan polisi dari Polda Jatim menangkapnya.

(Samsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Mucikari Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana, Modus Transaksi Dibuka Blak-Blakan di Depan Hakim

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas