Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Vanessa Angel Dipindahkan ke Rutan Medaeng, Kuasa Hukum Kembali Ajukan Penangguhan

Artis Vanessa Angel diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim kepada Kejaksaan Negeri Surabaya pada Jumat siang (29/3/2019).

Penulis: Grid Network
zoom-in Vanessa Angel Dipindahkan ke Rutan Medaeng, Kuasa Hukum Kembali Ajukan Penangguhan
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Vanessa Angel dengan mengenakan baju Tananan dan diborgol, menjalani Pemeriksaan Lanjutan di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Kamis (7/2/2019). Vanessa Angel menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus prostitusi online. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ) *** Local Caption *** 

TRIBUNNEWS.COM - Artis Vanessa Angel diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim kepada Kejaksaan Negeri Surabaya pada Jumat siang (29/3/2019).

Penyerahan dilakukan setelah berkas penyidikan Vanessa Angel dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

Dilasir kanal YouTube Surya Citra Televisi (SCTV), selain tersangka Vanessa Angel, Kejaksaan Negeri Surabaya juga menerima barang bukti pecahan uang Rp 100 ribu dengan total Rp 35 juta serta rekening koran dari tersangka.

"Menerima pelimpahan dari polda untuk diserah terimakan tersangka atas nama VA dan berikut barang buktinya," tutur pihak Kejari Surabaya, Teguh Dermawan.

"Yang kami terima tadi uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak 35 juta ya, satu lagi rekening koran," sambungnya.

Wanita berusia 27 tahun ini akan dijerat dengan pasal UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Pasalnya 27 ayat 1 UU ITE 155 sama junto 256 KUHP," jelas Teguh Dermawan.

Berita Rekomendasi

Halaman Selanjutnya

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas