Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kriss Hatta Dipenjara, Kuasa Hukumnya Pertanyakan Sosok Badrun yang Diduga Ikut Palsukan Buku Nikah

Kriss Hatta telah resmi menjadi terdakwa atas kasus pemalsuan dokumen pernikahan. Sebelumnya, dia dilaporkan oleh Hilda Vitria Khan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kriss Hatta Dipenjara, Kuasa Hukumnya Pertanyakan Sosok Badrun yang Diduga Ikut Palsukan Buku Nikah
kolase instagram @bilsky16/@krisshatta07
Billy Syahputra, Hilda Vitria, dan Kriss Hatta 

Dia menambahkan, Badrun terlibat dalam pemalsuan dokumen pernikahan Kriss dengan Hilda Vitria Khan.

Pasalnya, Kriss Hatta dan Hilda Vitria Khan tidak mengatahui cara mengurus dokumen pernikahan secara Islam.

"Itu kalau menurut keterangan Kriss, dia kan mualaf, dia tidak tahu cara (mengurus pernikahan) dan si Badrun kerjanya dalam mengurusi hal-hal kayak begini, itu bukan satu dua orang yang diurusin dia," ucapnya.

Oleh karena itu, Indra Tarigan akan mengusut tuntas kasus Kriss Hatta dan meminta keterangan dari pihak kepolisian hingga kejaksaan.

"Kenapa sampai detik ini tidak pernah dimunculkan, ini ada apa? Kita akan usut, itu nanti kami akan cari tau semuanya," tuturnya.

Kuasa hukum Kriss Hatta itu mengatakan, pihaknya belum menyerah dan akan memperjuangkan kebenaran kliennya hingga menang dalam pengadilan nanti.

“Kalau persiapan kita dari bukti-bukti sudah ada dan lengkap, kita nanti optimis menang,” tuturnya.

Berita Rekomendasi

Seperti diberitakan sebelumnya, presenter Kriss Hatta resmi ditahan.

Cyndyana Lorens, adik perempuan pesinetron Kriss Hatta, saat menemani pemeriksaan kakaknya tersebut di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/4/2019). (Luthfi Khairul Fikri)
Cyndyana Lorens, adik perempuan pesinetron Kriss Hatta, saat menemani pemeriksaan kakaknya tersebut di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/4/2019). (Luthfi Khairul Fikri) (Warta Kota)

Dia menyandang status sebagai terdakwa kasus dugaan pemalsuan data pernikahannya ketika akan menikahi Hilda Vitria Khan.

Setelah berkasnya dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/4/2019), Kriss langsung ditahan jaksa selama 20 hari kedepan di Lapas Bulak Kapal Bekasi.

Kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang diduga dilakukan Kriss Hatta ini merupakan laporan Hilda Vitria Khan ke Polda Metro Jaya.

Sebelum berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan, Kriss terlebih dulu menyandang status sebagai tersangka perkara tersebut sejak 10 November 2018.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan berkas, Kriss segera digiring tim jaksa Kejari Bekasi menuju Lapas Bulak Kapal Bekasi. Dia naik bus tahanan Kejaksaan Bekasi, Selasa sore.

Saat digiring menuju bus tahanan kejaksaan bersama tahanan lain, tangan Kriss Hatta terlihat diborgol dengan tangan tahanan lain.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas