Polisi Buru Bandar yang Pasok Sabu Pada Artis FTV Agung Saga
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, kini memburu bandar sabu atau pemasok sabu kepada artis Agung Syang diketahui berada di Bogor.
Editor: Anita K Wardhani
Menurut Argo, uang Rp1,1 Juta yang sebelumnya mereka transfer ke sang bandar, adalah hasil urunan kedua tersangka yakni Agung Saga dan Harry Nugraha.
"Setelah ambil sabu di tiang listrik di Bogor, mereka berdua kembali ke Jakarta. Di tol KM 38 rest area, mereka berhenti dan menggunakan sebagian sabu yang mereka beli tadi. Jadi mereka memakai sebagian sabu di rest area itu," kata Argo.
Setelah mengonsumsi sabu, katanya, keduanya melanjutkan perjalanan ke Jakarta dan berhenti di minimarket Circle K di Jalan Petogogan II, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Di depan minimarket di Jalan Petogogan itulah, petugas menangkap keduanya," kata Argo.
Kepada keduanya kata Argo juga dilakukan tes urine yang hasilnya positif mengonsumsi sabu.
Karena perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 KUHP junto pasal 112 KUHP Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yang ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara," kata Argo.
Saat dihadirkan di Mapolda Metro Jaya, Agung Saga yang mengenakan baju tahanan oranye tampak tenang.
Tampil dengan rambut dikuncir, Agung diam di sepanjang polisi menjelakan soal penangkapannya.
Permintaan dan pertanyaan wartawan untuk memberi tanggapan, tak diindahkan Agung Saga, sampai ia dibawa masuk kembali ke tahanan oleh petugas.(Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bandar Sabu ke Artis FTV Agung Saga di Bogor Diburu Polisi, http://wartakota.tribunnews.com/2019/04/11/bandar-sabu-ke-artis-ftv-agung-saga-di-bogor-diburu-polisi?page=all.
.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.