Eksepsi Steve Emmanuel Ditolak Majelis Hakim, Adik Kandung Habis-habisan Beri Dukungan
Sidang dengan agenda putusan sela majelis hakim itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (11/4/2019).
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Steve Emmanuel (35) kembali menjalani persidangan kasus narkotika jenis kokain yang menjeratnya, sejak akhir tahun 2018 lalu.
Sidang dengan agenda putusan sela majelis hakim itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (11/4/2019).
Putusan sela merupakan jawaban dari Majelis Hakim atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa yang menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, majelis hakim menolak seluruhnya eksepsi dari pihak terdakwa atau Steve, dalam menanggapi dakwaan dari JPU.
"Menyatakan keberatan dari kuasa hukum tidak dapat diterima, atas nama terdakwa. Kedua, melanjutkan agenda persidangan ke selanjutnya. Ketiga, membebankan biaya perkara kepada terdakwa hingga akhir persidangan," kata Ketua Majelis Hakim, Erwin Djong.
"Demikian, putusan sela dari majelis hakim. Terdakwa boleh mengajukan banding, tapi bersamaan dengan pokok perkara nantinya," tambahnya.
Majelis hakim mengatakan bahwa persidangan selanjutnya akan dilanjutkan pada 25 April 2019, dengan agenda keterangan saksi dari JPU, yakni polisi yang menangkap Steve Emmanuel.
"Dalam sidang selanjutnya, Jaksa siapkan tiga orang saksi dari aparat kepolisian dan tiga orang dari luar. Setelah itu dilanjutkan saksi dari terdakwa," ucapnya.
Sebelum sidang ditutup, kuasa hukum Steve, Jaswin Damanik dan tim mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Majelis Hakim persidangan.
Baca: Davin Kirana, Caleg yang Surat Suaranya Tercoblos Itu Anak Bos Lion Air dan Dubes RI di Malaysia
"Terakhir yang Mulia, sebelum selesai, kami ingin mengajukan pengajuan asesmen atau rehabilitasi untuk terdakwa," ujar Jaswin.
Usai persidangan, Steve tampak kecewa atas putusan sela Majelis Hakim yang menolak eksepsinya.
"Ya (kecewa), begini lah," kata Steve sambil tersenyum dan mengangkat pundaknya.
Namun, Steve enggan menanggapi pertanyaan awak media seputar kondisinya dan juga kesiapannya menjalani agenda persidangan lanjutan yang digelar pada 25 April 2019 mendatang.
Mantan suami siri artis Andi Soraya itu lebih memilih untuk menyapa adik kandungnya, Karenina Sunny dan rekan-rekannya, satu diantaranya adalah aktor Zack Lee yang hadir di dalam ruang sidang.
Baca: Polisi Hanya Kategorikan Penganiayaan Ringan Terhadap Para Pelaku Penganiayaan Audrey
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.