Batal Dipenjara Hari Ini, Kuasa Hukum Beberkan Keberadaan Ridho Rhoma
Ridho Rhoma tak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Senin (15/4/2019) untuk kembali menjalani sisa hukuman.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Senin (15/4/2019), Ridho Rhoma tak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, untuk kembali menjalani sisa hukuman.
Sebagai kuasa hukum, Achmad Cholidin enggan membeberkan keberadaan kliennya tersebut.
“Ridho sekarang ada di tempat yang nyaman aman, bisa di rumah atau ada juga di rumah ibunya,” kata Achmad Cholidin ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Senin (15/4/2019).
Putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu belum memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, terkait keputusan Mahkamah Agung (MA), yang menambah 8 bulan penjara, sebagai masa hukumannya.
Baca: Terkait Keputusan MA Soal Anaknya, Rhoma Irama: Kami Akan Lakukan Perlawanan
Menurut Achmad, hal itu lantaran pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sebelumnya, Mahkamah Agung sudah memutus kasasi hukuman 1,5 tahun penjara.
Saat ini, Ridho baru menjalani 10 bulan masa tahanan dan rehabilitasi.
“Jadi sampai saat ini tinggal menerima putusan Insya Allah, Ridho bersedia untuk menerima putusan tersebut,” katanya.