Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ridho Rhoma Akan Penuhi Panggilan Jaksa Kalau Sudah Terima Salinan Putusan Kasasi MA

Ridho Rhoma mendapat panggilan perdana dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Senin (15/4/2019).

Editor: Willem Jonata
zoom-in Ridho Rhoma Akan Penuhi Panggilan Jaksa Kalau Sudah Terima Salinan Putusan Kasasi MA
kolase Tribunnews/Instagram
Ridho Rhoma, anak Raja Dangdut Rhoma Irama 

TRIBUNNEWS.COM - Ridho Rhoma mendapat panggilan perdana dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Senin (15/4/2019).

Namun, hingga senin Siang, penyanyi dangdut itu tidak muncul di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. 

Anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu mendapat panggilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menjalani hukuman penjara selama delapan bulan.

Ridho Rhoma harus mendekam lagi di penjara karena Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus narkotika yang menimpa Ridho Rhoma.

Sebelumnya, Ridho Rhoma sudah menjalani masa rehabilitasi 10 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Sementara itu, kehadiran Ridho Rhoma di Kejari Jakarta Barat diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Achmad Cholidin, Senin (15/4/2019) siang.

Achmad Cholidin mengatakan bahwa dia sudah bertemu dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Wuriadi.

Berita Rekomendasi

"Jadi tadi saya sudah bertemu Kasi Pidum dan memberikan surat. Surat itu berisikan kalau Ridho, akan memenuhi panggilan Kejaksaan, jika sudah menerima petikan atau salinan putusan asli dari putusan Kasasi MA," kata Achmad Cholidin.

Baca: Ridho Rhoma Belum Mau Jalani Eksekusi, Ini Alasan Rhoma Irama Sebut Anaknya Taat Hukum

Cholidin  mengatakan bahwa Ridho Rhoma siap masuk kembali dipenjara jika memang sudah menerima salinan putusan kasasi MA.

Alasannya, hingga saat ini, Ridho Rhoma belum menerima salinan putusan asli kasasi MA. Meski begitu, foto kopi surat salinan itu sudah diterimanya sejak Rabu (10/4/2019).

"Karena dalam putusan kasasi MA, pasal 270 KUHP, eksekusi penjemputan terdakwa bisa dilakukan jika terdakwa sudah menerima salinan putusan asli kasasi MA," ucapnya.

Dia menilai, langkah kliennya tidak mendatangi atau mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bukan untuk melanggar hukum.

"Karena kami ingin mematuhi UU. Kita akan patuh terhadap hukum, jika memang salinan putusan asli kasasi MA sudah diberikan," ujar Achmad Cholidin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ridho Rhoma terseret kasus narkoba pada 25 Maret 2017.

Saat itu,  Ridho Rhoma diamankan Polres Metro Jakarta Barat karena kedapatan menyimpan sabu seberat 0,7 gram.

Terkait kasus Ridho Rhoma, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana atau memvonis terdakwa Ridho selama 10 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) pada 19 September 2017.

Setelah menjalani rehabilitasi, Ridho resmi bebas dan dinyatakan sembuh dari ketergantungan narkotika jenis sabu-sabu, pada Januari 2018.

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Alasan Ridho Roma Mewakilkan Kuasa Hukum untuk Menjawab Pemanggilan dari Kejari Jakarta Barat"

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas