Seharusnya Hari Ini Dieksekusi Kejaksaan, Ridho Roma Belum Mau, Sang Ayah Beberkan Alasannya
Pedangdut Ridho Roma belum bersedia menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.Seharusnya ia dieksekusi pada hari ini, Senin (15/4/2019)
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Ridho Roma belum bersedia menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Seharusnya ia dieksekusi pada hari ini, Senin (15/4/2019) terkait putusan Mahkamah Agung yang menambah hukumannya jadi 1,5 tahun penjara.
Sang ayah menyampaikan alasan Ridho Rhoma belum memenuhi panggilan.
“Jadi hari ini Ridho belum bisa memenuhi panggilan Kejaksaan untuk melakukan eksekusi. Secara hukum, eksekusi bisa dilakukan kalau Ridho sudah menerima salinan dan petikan putusan dari MA (kasasi),” kata Rhoma Irama didampingi pengacaranya, di kediamannya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).
Menurut Rhoma Irama, paling tidak pengacara Ridho Rhoma harus menerima salinan tersebut. Sementara hingga kini, belum diterima berkas terkait.
Baca: Ridho Rhoma Bakal Dipenjara Lagi, Rhoma Irama: Putusan MA Aneh bin Ajaib
“Jadi bukan maksud untuk Ridho tidak taat hukum. Tetapi, Ridho malah taat hukum sesuai UU,” katanya.
Sementara kabar Ridho Rhoma sendiri menurut Rhoma Irama, saat ini baik-baik saja.
Ia sudah menjalani hukuman penjara selama 4 bulan 10 hari. Menurut Rhoma Irama, anaknya juga sudah rampung menjalani porses rehabilitasi.
“Sementara rekomendasi BNN dan Kepolisian, surat edaran MA 0, gram itu harus di rehab. Sementara Ridho sudah jalani rehab di RSKO dan penjara milik pemerintah dan Ridho sudah sembuh dan keluar,” katanya.
Sebelumnya pada 25 Maret 2017 lalu, Ridho Rhoma ditangkap unit narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017. Ia kedapatan memiliki sabu seberat 0,7 gram kemudian divonis selama 10 bulan penjara.
Ridho Rhoma menjalani masa hukumannya dijalani dengan menjalankan rehabilitasi narkoba di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari. Jaksa kemudian mengajukan banding atas keputusan tersebut, tapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Tak sampai di situ, jaksa ajukan kasasi ke MA dan dikabulkan. Dalam putusannya, MA memperberat hukuman Ridho Rhoma menjadi 1,5 tahun penjara.